Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam penelusuran aset Alay, KPK menurunkan Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Tim tersebut sudah melakukan koordinasi dengan Kejati Lampung.
"Tim Korsup akan berkoordinasi dengan pihak Kejati Lampung melakukan penelusuran aset untuk kepentingan asset recovery (pemulihan kerugian negara) sesuai putusan pengadilan," ungkapnya.
• BREAKING NEWS - Sugiarto Wiharjo alias Alay Langsung Dibawa ke Lapas Rajabasa
Alay Dieksekusi
Kejati Lampung akhirnya mengeksekusi buron legendaris Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat, 8 Februari 2019.
Eksekusi ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 510 K/PID.SUS/2014.
Surat tersebut menolak permohonan kasasi terdakwa Alay dan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.
Sugiarto Wiharjo alias Alay pun harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam putusan tersebut, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106.861.614.800.
Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita.
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka Alay akan dipidana selama dua tahun penjara.
Kajati Lampung Susilo Yustinus mengatakan, surat putusan tersebut keluar pada 21 Mei 2014 dan diterima Kejari Bandar Lampung pada 30 Juni 2014.
"Dari putusan tersebut belum bisa dieksekusi, maka Kejari Bandar Lampung mengeluarkan surat putusan DPO pada tanggal 21 Agustus 2014," ungkapnya.
Susilo mengatakan, terpidana Alay sudah dicari selama lima tahun.
"Tapi atas kerja keras petugas Kejaksaan Agung bekerja sama dengan intelijen Kejati Lampung dan difasilitasi KPK, terpidana ditemukan di Tanjung Benoa, Bali," ungkapnya.