Seusai Diperiksa KPK, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bergegas Naik Terios
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan anggota DPRD Lampung Tengah.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada tahun anggaran 2018.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, lima penyidik KPK telah meninggalkan Gedung Subarkah SPN Polda Lampung, Rabu, 13 Februari 2019 pukul 17.39 WIB.
• KPK Sudah Periksa 20 Anggota DPRD Lampung Tengah, 20 Orang Lainnya Menyusul
Mereka menumpang dua mobil Toyota Kijang Innova warna hitam, masing-masing nopol BE 1693 RC dan BE 1192 CN.
Mereka terlihat membawa sebuah tas koper warna hitam besar yang diduga berisi berkas.
Sebelum tim meninggalkan lokasi, terpantau ada dua saksi yang pulang terakhir.
Salah satunya Iskandar, anggota Komisi III DPRD Lampung Tengah.
Ia keluar dari gedung sekitar pukul 17.24 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Avanza nopol B 1596 FKP.
Saat dikonfirmasi, Iskandar enggan berkomentar.
Dia juga meminta awak media untuk tidak mengambil fotonya.
Lalu sekitar pukul 17.33 WIB, giliran Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah I Wayan Dama yang keluar ruangan.
Ia langsung bergegas naik mobil Toyota Terios warna putih nopol BE 1572 GX dan meninggalkan SPN Polda Lampung.
Seorang tim penyidik KPK yang tak mau disebut namanya mengatakan, proses pemeriksaan sudah selesai.
"Semua (saksi) hari ini hadir," jawabnya.
Penyidikan akan dilanjutkan besok.
"Besok masih ada lagi. Kurang lebih (jumlah saksi) sama," tandasnya.
KPK kembali memeriksa sembilan anggota DPRD Lampung Tengah, Rabu, 13 Februari 2019.
Pemeriksaan hari ketiga tersebut dilakukan untuk menelusuri kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa oleh Mustafa pada tahun anggaran 2018.
Mereka yang diperiksa terdiri dari Komisi II, III, dan IV DPRD Lampung Tengah.
• 10 Anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK di SPN Polda Lampung
Dari komisi II adalah Agus Riyanto.
Sementara dari komisi III terdiri dari Indra Jaya (wakil ketua), Wayan Suartame (anggota), Misrol Hapi (anggota), Ali Imron (anggota), Iskandar (anggota), dan Mudasir (anggota).
Kemudian dari komisi IV ada I Wayan Subawa (ketua) dan I Wayan Dama (wakil ketua).
Penyelidikan dilakukan di Gedung Subarkah SPN Polda Lampung, Kemiling.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memeriksa sembilan orang saksi.
"Sembilan orang saksi ini dari unsur pimpinan komisi dan anggota DPRD Lampung Tengah," ungkap Febri.
Hingga hari ketiga, kata Febri, penyidik KPK sudah memeriksa 29 anggota DPRD Lampung Tengah.
"Total saksi sudah 29 orang," ujar dia.
Dia meminta seluruh saksi bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Tentunya sikap kooperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima (aliran dana) sebelumnya," ucapnya.
"Pengembalian ini merupakan langkah yang lebih baik, dan pasti kami hargai secara hukum," imbuhnya.
• Kejati Lampung Gandeng KPK Lacak Aset Alay di 3 Lokasi
Sebanyak 10 anggota DPRD Lampung Tengah kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Subarkah, SPN Polda Lampung di Kemiling, Selasa, 12 Februari 2019.
Agenda kali ini merupakan kelanjutan pemeriksaan sebelumnya, Senin, 11 Februari 2019.
Artinya, hingga kini penyidik KPK sudah memeriksa 20 anggota DPRD Lampung Tengah.
Tersisa 20 anggota lainnya untuk diperiksa.
• 10 Anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK di SPN Polda Lampung
Pemeriksaan tersebut diduga terkait penetapan empat anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi (Golkar), Zainuddin (Gerindra), Bunyana (Golkar), dan Raden Zugiri (PDIP).
Dalam perkara ini, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa juga ditetapkan sebagai tersangka.
• Kembali Jadi Tersangka Suap Rp 95 Miliar, Berapa Harta Mustafa?
Kemarin, KPK memeriksa 10 anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah.
Hari ini, KPK kembali memeriksa sembilan anggota Komisi II dan satu anggota Komisi I.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 10 orang yang diperiksa kali ini masih dari unsur anggota DPRD Lampung Tengah.
"Pemeriksaan tetap dilakukan di SPN Polda Lampung," ungkapnya.
Adapun anggota Komisi I yang diperiksa adalah Syamsudin.
Sementara dari Komisi II terdiri dari tiga unsur pimpinan, yakni Anang Hendra Setiawan (ketua), Sopian Yusuf (wakil ketua), dan Roni Ahwandi (sekretaris).
Sedangkan enam lainnya tercatat sebagai Komisi II, yakni Febriyantoni, Sumarsono, Wahyudi, Slamet Widodo, Sukarman, dan Muhlisin Ali.
Febri berharap para saksi bisa datang dan menjelaskan dana suap yang diduga mengalir kepada Mustafa.
"Terutama adanya aliran dana proses pengesahan anggaran. Diharapkan, saksi kooperatif menjawab materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik," tandasnya.
Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. (*)