Para terduga pelaku, yakni ayah korban berinisial JM (45), kakak berinisial SA (24) dan adiknya, YF (16).
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kasus gadis 18 tahun diperkosa ayah kandung, kakak, dan adiknya tersebut terungkap setelah dilaporkan anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Anak, Tarseno (51).
"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis, 21 Februari 2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).
Deddy mengatakan, polisi juga mengamankan barang bukti, di antaranya beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.
Ada juga beberapa helai pakaian milik SA dan YF, serta milik korban.
Deddy menuturkan, korban yang merupakan penyandang disabilitas telah bercerita kepada seorang pendamping perempuan.
Gadis 18 tahun itu mengaku telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh ayah kandung, kakak, maupun adiknya secara berkali-kali.
Perkara tersebut, kata Deddy Wahyudi, sedang dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus.