Motif para pelaku menjadikan AG sebagai budak seks karena kondisi korban mengalami kekurangan mental.
Hal itu dimanfaatkan mereka bertiga sebab dengan kondisi tersebut ketiganya aman karena AG tidak bisa berbuat apa pun untuk pembelaan.
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban melakukan persetubuhan itu," ujar Kanit PPA Polres Tanggamus, Inspektur Dua Primadona Laila.
Ia menambahkan sedangkan untuk SA dan YG pun sama, yakni memanfaatkan keterbatasan lahiriah AG.
Ditambah hobi keduanya yang jadi pecandu film porno yang di ponsel milik SA. Meski kini ponsel tersebut telah rusak.
• Kalahkan Vietnam, Timas U-22 Indonesia Lolos ke Final Piala AFF U-22 2019
"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu sendiri saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Dona.
Kasus ini terbongkar dari laporan tetangga korban yang juga anggota Satgas Merah Putih Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pelapor melihat ketidakwajaran bentuk tubuh korban yang sebelumnya gemuk tapi kini kurus secara drastis.
Peristiwa memilukan AG bermula sekitar awal tahun 2018, saat itu ibu korban yang berdomisili di Pekon Teba Bunuk Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus meninggal dunia.
Kemudian korban dibawa ayahnya ke Kabupaten Pringsewu dan di situlah kelakuan bejat para tersangka dimulai.
Terlebih tidak ada yang melarangnya hingga mereka bergilir kapan saja hasrat persetubuhan timbul.