Kasus Inses di Pringsewu

Jadi Budak Nafsu Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya, Gadis Disabilitas di Pringsewu Alami Trauma Berat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan. Jadi Budak Nafsu Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya, Gadis Disabilitas di Pringsewu Alami Trauma Berat

Jadi Budak Nafsu Ayah, Kakak, dan Adik Kandungnya, Gadis Disabilitas di Pringsewu Alami Trauma Berat

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - AG (18), gadis disabilitas yang menjadi budak nafsu keluarganya sendiri, mendapat penangangan psikologis.

AG menjadi korban pelampiasan nafsu oleh ayah kandungnya, JM (44), kakak kandung, SA (23), dan adik kandung, YF (15).

Akibat kejadian itu, ia dalam kondisi trauma berat.

Untuk membantu memulihkan kondisi psikologis AG, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu memberikan pendampingan.

165 Kali Cabuli Gadis 18 Tahun, Ayah dan 2 Anak di Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Inses

Sekretaris LPA Kabupaten Pringsewu Rizal Bahruln Mustofa mengatakan, selain memberikan pendampingan psikologis, pihaknya juga membawa korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis secara eksklusif.

"Melakukan koordinasi bersama lembaga pemerhati perempuan dan Pemerintah Daerah Pringsewu untuk pengupayaan masa depan korban dalam upaya rehabilitasi sosial," ujar Rizal, Minggu, 24 Februari 2019.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu memberikan pendampingan terhadap AG, korban inses di Pringsewu, Minggu, 24 Februari 2019. (Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan)

Agustus mengalami kejadian yang sangat tragis.

Gadis 18 tahun ini menjadi korban pelampiasan nafsu bejat anggota keluarganya sendiri.

Penyandang disabilitas ini mengaku terpaksa melayani nafsu ayah dan kakak-adiknya karena takut.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, perilaku ayah dan kedua saudara kandung korban ini pun dilaporkan oleh Tarseno (51), Satgas Merah Putih Perlindungan Anak Pringsewu.

"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya (Kamis, 21 Februari 2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat, 22 Februari 2019.

Deddy mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti beberapa helai baju, celana dalam, dan celana panjang milik JM, SA, dan YF.

Dari AG, polisi juga menyita beberapa helai baju, celana dalam, dan celana panjang.

Halaman
1234

Berita Terkini