Tribun Lampung Utara

Pasutri di Lampung Utara Jual Narkoba, Polisi Sita 1,23 Kg Sabu

Penulis: anung bayuardi
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menggelar ekspose penangkapan pasutri jual sabu, Selasa, 26 Februari 2019.

Penangkapan pasutri bernama Hermansyah (26), warga Gampong Sawang, Aceh Utara, dan Kartini (36), warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, ini terjadi di seputaran bundaran Hajimena, Rajabasa, Jumat, 14 September 2018.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi penyelundupan narkotika melalui jalur darat.

"Informasi bahwa ada pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Bandar Lampung dengan menggunakan bus ALS," ungkap Shobarmen, Selasa, 18 September 2018.

Baca: Pasutri Asal Natar Ditangkap Edarkan Sabu di Lamtim

Baca: Dua Pasutri Ini Hidupi Keluarga dari Jualan Sabu

Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menggeledah semua penumpang bus ALS.

"Tim langsung melakukan penggeledahan. Dan ternyata benar. Kami dapati dua paket sabu ukuran besar seberat 200 gram yang dibawa oleh dua orang," jelas dia.

Shobarmen menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka.

"Keduanya saat ini sedang kami periksa untuk mengetahui lebih lanjut ke mana barang tersebut ditujukan," tandasnya. (*)

Berita Terkini