TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan terjadi di Lampung Utara Lampung, Rabu, (27/2/2019).
Kali ini melibatkan adik dan kakak.
Adalah Panji Saputra alias Puput (27) tega membunuh sang kakak kandungnya bernama Anang Afandi (30).
Keduanya merupakan warga Panji di rumahnya di Dusun Nangkojajar, Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara.
Polisi yang menangani kasus ini pun bergerak cepat.
Panji dibekuk tak jauh dari lokasi pembunuhan yakni di rumahnya sendiri.
Lalu apa motif Panji membunuh kakaknya?
Dalam pengakuannya seperti dikutip Tribun Lampung dari Lampung TV, Jumat 1 Maret 2019, Panji tak terima ditampar sang kakak.
Tak hanya itu, dengan tangan diborgol, Panji juga mengaku tak menyesal telah menghabisi sang kakak.
"Nyesel enggak kamu?," tanya seorang laki-laki.
• Persib Bandung Dikabarkan Akan Datangkan 2 Pemain Lagi
• Usai Doa Peringatan 40 Hari Meninggalnya Ibu, Kakak Tewas Dibunuh Adik di Lampung Utara
• 6 Fakta Kasus Adik Bunuh Kakak Kandung, Firasat Malam Pindahkan Foto Almarhum Ibu
• Link Pendaftaran UTBK SBMPTN, Dibuka Mulai 1 hingga 24 Maret 2019
"Enggak," jawab pelaku yang kemudian menggelengkan kepalanya.
"Kenapa?"
Pelaku kemudian diam dan hanya menunduk.
"Memang sebelumnya ada masalah sama abang?"," tanya perekam kembali.
"Enggak, enggak ada," jawab pelaku sambil menggeleng kembali.
Ia juga ditanyakan alasan melakukan pembunuhan tersebut.
"Dia menampar saya, saya tusuk," jawab pelaku dengan nada sedikit tegas.
"Berapa kali? Di mana?" tanya perekam.
"Dua kali, di sini (dada) sama di punggung," jawab pelaku menunjukkan jarinya ke dada dan punggung.
"Ceritanya awalnya bagaimana,?" tanya seseorang kembali.
Ia kembali mengulang pertanyaanya tadi.
"Pisaunya ambil di dapur," ujar pelaku.
Ia sebelum melakukan aksinya mengaku membuat kopi.
Namun tak diketahui dari pengakuannya siapa yang mengamuk.
"Iya, (kopi) buat bapak, terus ngamuk-ngamuk, terus saya mau ambil singkong, terus datang Anang (korban) datang-datang langsung mau (menampar)," ungkap pelaku.
Berikut sederet fakta kasus adik bunuh kakak kandung di Kotabumi, Lampung Utara.
1.Pindahkan Foto Almarhum Ibu
Anang Afandi (30),ditusuk adiknya sendiri bernama, Panji Putra alias Puput (27), pada Rabu 27 Februari 2019 sekitar pukul 07.00 WIB.
Rukati masih ingat betul pada malam sebelum kejadian, suaminya saat itu belum tidur.
Padahal, kebiasaan Anang tidur pukul 22.00 WIB. Dirinya merasa ganjil, dengan sikap Anang itu.
"Saya tadi sempat nanya. Kenapa sudah dini hari mas kok tidak tidur," ujarnya.
Atas pertanyaan itu, Anang menjawabnya habis mindahin foto ibu.
2. Acara 40 meninggalnya sang Ibu
Sebab, pada Selasa 26 Februari 2019, di rumah mertuanya sedang menggelar acara 40 hari Ibu Anang.
Kemudian pada Rabu pagi, dirinya dapat telepon Rayi Endang, kakak iparnya yang mengabarkan sedang terjadi keributan di rumah mertuanya.
"Saya bilang ke suami, coba mas lihat ke sana," jelasnya.
Ia bersama dengan suaminya ke rumah mertuanya, Ahmad, yang terletak sekitar 500 meter dari rumahnya.
Rupanya, kedatangannya itu menjadi malapetaka. Anang ditusuk di bagian dada kirinya oleh adiknya sendiri.
"Kami langsung bawa ke RSU Ryacudu habis kejadian itu. Tapi nyawa nya tidak bisa terselamatkan, hingga meninggal dunia," katanya.
3.Pesan Sang Ibu Agar Jangan Keras
Sebelum meninggal, Ibu almarhum (Anang) sempat menitipkan pesan kepadanya, agar jangan keras kepada adiknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Donny Kristian Bara'langi menuturkan kejadian pembunuhan tersebut terjadi diduga lantaran tersangka tidak diterima dimarahi.
Akibatnya dia nekat menusuk kakak kandungnya.
4.Tidak Terima Dimarahi
Kejadian yang membuat geger ini terjadi di rumah orangtua korban, Muhammad (65), di Dusun Nangkojajar, Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara, sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu, kakaknya memarahi tersangka. Tidak terima, Puput langsung mengambil pisau yang ada di dapur.
Puput, menusukkan pisau tersebut sebanyak dua kali ke dada dan punggung korban.
Seusai melakukan penusukan, pelaku langsung kabur ke rumah kerabatnya yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
"Anggota reskrim Polres dan anggota Polsek mengamankan Puput setengah jam usai kejadian," ujarnya.
5. Pelaku Diduga Alami Depresi
Tersangka Puput, dijerat pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya seumur hidup.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka diduga mengalami depresi.
6. Buatkan Kopi untuk sang Ayah
Puput mengaku nekat menusuk kakak kandungnya karena mau ditampar .
Tak terima, ia langsung ambil pisau di dapur kemudian, tusuk di dada kiri dan punggung.
Sebelum kejadian, tersangka juga sempat membuatkan kopi untuk bapaknya.
(Tribunlampung.co.id/anung bayuardi/taryono)