TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SELATAN - Seorang gadis berusia 16 tahun asal Lampung Utara dibawa kabur lalu dicabuli kenalan Facebook.
Hal ini terungkap setelah kepolisian setempat menangkap pelaku atas dasar laporan keluarga korban.
Bagaimana kronogi kasus tersebut.
Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto memberikan penjelasan.
Ibu korban, Ma (51) membuat laporan ke polisi, Selasa, 26 Februari 2019.
Saat itu Ma melaporkan anaknya telah dibawa kabur pelaku IG (25) ke Baturaja, Sumatera Selatan.
IG merupakan warga Abung Semuli, Lampung Utara,
• 8 Pria Gagahi Kambing Hamil Hingga Mati, Waspadai Penyimpangan Seksual Manusia pada Hewan
• Lirik Lagu Selow Versi Via Valen, Video Klip Lagu Selow Tampilkan Nuansa Reggae dan Dangdut
Menurut kerangan ibu korban, pada akhir Januari 2019, rekannya korban melihat tersangka pergi bersama Am sepulang sekolah.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Mendapat informasi dari kerabat tersangka, IG diketahui berada di Baturaja.
Tidak ingin buruannya hilang, anggota Reskrim Polsek Abung Selatan langsung menuju rumah IG.
“Tersangka diamankan di rumahnya yang ada di Baturaja saat sedang tidur,” ujar Sukimanto, Kamis, 28 Februari 2019.
Selanjutnya polisi langsung membawa IG ke Polsek Abung Selatan.
• Dirudapaksa di Kebun Jagung, Bocah 16 Tahun di Pesawaran Hamil
Tersangka akan dikenai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara.