Keponakan Sewa Pembunuh Bayaran, Sang Bibi Dihabisi dengan Diracun dan Dicekik

Penulis: hanif mustafa
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase- Bidan Beti dan pelaku pembunuhan yang ditangkap Polres Lampung Barat

Saat ditanya motif pembunuhan, Riza mengatakan, besar dugaan karena adanya unsur dendam.
"Jadi dugaan sementara otak pelakunya itu Gidion, jadi korban ini sempat cekcok dengam otak pembunuhan ini masalah utang Rp 200 juta," jelas Riza.

Kemudian kata Riza, karena sakit hati Gidion meminta bantuan pelaku Badriansyah, Asrul Mubarik, dan ON untuk membunuh korban.

"Badriansyah, Asrul Mubarik, dan ON ini dijanjikan sejumlah uang oleh Gidion. Akhirnya pelaku ini menyanggupinya," ucapnya.

Untuk melancarkan aksinya, pada Rabu 27 Februari 2019 sekitar pukul 16.00 wib, korban diajak para pelaku jalan-jalan menggunakan mobil korban Mitsubisi Pajero bernopol BG 1462 YG.

"Dalam perjalan, korban diberi minuman yang telah dicampur dengan racun, tapi rupanya korban hanya lemas," kata Riza.

Rupanya racun yang diberikan tidak membuat korban meninggal, Riza pun mengatakan, dua pelaku yakni ON dan Badriansyah mencekik dan membekap korban dengan bantal.

Sedangkan Mubarik memegang kaki korban sehingga korban meninggal dunia.

"Dugaan pembekapan ini di sekitar Pesisir Barat, jadi mobil memang berhenti dan korban dibekap dengan bantal," paparnya.

Riza mengatakan, setelah korban tak bernyawa, korban dibuang di jurang yang dalamnya kurang lebih 5 meter di pinggir jalan lintas Barat Sumatera.

"Kemudian melanjutkan perjalanan dan meninggalkan mobil korban di Krui," jelasnya.

Kompol M Riza mengatakan, ketiga pelaku diamankan di Liwa, Kamis malam 28 Februari 2019.
"Jadi ketiganya ditangkap saat akan melakukan pelarian dari Pesisir Barat ke arah OKU Selatan," ungkapnya.

Namun, kata Riza, anggota melakukan pencegatan di Liwa.

"Saat kami akan amankan, ternyata pelaku ini sempat hendak melawan petugas, jadi terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," sebutnya.

Riza mengatakan, dua tersangka Gidion Meldina dan Badriansyah ternyata positif narkoba.
"Saat diintrogasi dua pelaku ini mencurigakan sehingga kami lakukan tes urine, rupanya keduanya positif narkoba," katanya.

Kata Riza, khusus dua pelaku ini masih dalam pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Lampung Barat.

"Tapi ketiganya kami kenakan pasal 340 KHUPidana pembunuhan berencana dengan hukuman paling berat pidana mati," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini