Selanjutnya, formulir aktivasi e-FIN dibawa ke KPP sesuai yang tertera di NPWP peserta.
"Pembuatan dan aktivasi e-FIN tidak bisa diwakilkan. Harus dilakukan oleh yang bersangkutan karena sifatnya yang rahasia."
"Sedangkan bagi karyawan perusahaan, bisa mengajukan permohonan e-FIN secara kolektif," kata Andy Putranto.
• Mau Isi SPT Lewat DJP Online Tapi Lupa Password? Begini Cara Resetnya Pakai EFIN, Nggak Ribet!
Untuk mendapatkan e-FIN pajak dari petugas KPP, pemohon harus melakukan aktivasi melakui laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password atau sandi sementara.
Untuk mengganti password, wajib pajak bisa meng-klik tautan atau link yang terdapat dalam email.
Cara Isi SPT Tahunan Pajak
Setelah memiliki e-FIN, wajib pajak sudah bisa mengisi SPT tahunan pajak secara online melalui e-filing.
Pertama, buat akun untuk e-filing SPT tahunan pribadi dan daftarkan e-FIN terdaftar di OnlinePajak.
Selanjutnya, wajib pajak tinggal mengikuti cara mengisi SPT tahunan pajak pribadi di laman dimaksud.
E-FIN akan terkoneksi sesuai dengan alamat email pemohon atau yang bersangkutan.
"E-FIN bisa dipakai untuk membuka SPT yang terdaftar," imbuhnya.
Menurut Andy, e-FIN memudahkan pemohon yang tidak ingin mengisi laporan SPT tahunan pajak secara manual.
• Belum Lapor SPT Karena Lupa EFIN? Tenang, Ini Solusinya
E-FIN juga bermanfaat untuk me-reset jika wajib pajak lupa pasword e-filing.
"Jadi lebih mudah. Nggak harus ke kantor pelayanan pajak pratama. Nggak perlu antre, bisa dilakukan di mana saja dengan lebih cepat asal ada koneksi internet yang stabil," kata Andy. (tribunlampung.co.id/sulis markhamah)