Barang diduga Bom tersebut disimpan di atas loteng rumah tetangga dengan inisial L.
Diduga bom tersebut rencanaya digunakan untuk Amaliyah Bom di markas kepolisian Lampung dan Jakarta oleh kelompok Medsos Abu Hamzah.
Terkait penangkapan ini, Direskrimum Polda Lampung Kombespol Bobby Marpaung membenarkan informasi ini.
"Ada, Penindakan oleh Densus," ungkapnya Minggu 10 Maret 2019.
Namun Bobby, tak bisa memberi ketangan lebih lanjut.
"Belum bisa kasih Keterangan rinci," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)