50 Anggota DPRD Tidak Hadiri Paripurna HUT Ke-55 Lampung

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat paripurna HUT Ke-55 Provinsi Lampung di gedung DPRD Lampung, Senin, 18 Maret 2019.

Akhirnya pada tanggal 7 April 1682 Sultan Ageng Tirtayasa disingkirkan dan Sultan Haji dinobatkan menjadi Sultan Banten.

Dari perundingan-perundingan antara VOC dengan Sultan Haji menghasilkan sebuah piagam dari Sultan Haji tertanggal 27 Agustus 1682 yang isinya antara lain menyebutkan bahwa sejak saat itu pengawasan perdagangan rempah-rempah atas daerah Lampung diserahkan oleh Sultan Banten kepada VOC yang sekaligus memperoleh monopoli perdagangan di daerah Lampung.

Pada tanggal 29 Agustus 1682 iring-iringan armada VOC dan Banten membuang sauh di Tanjung Tiram. Armada ini dipimpin oleh Vander Schuur dengan membawa surat mandat dari Sultan Haji yang mewakili Sultan Banten.

Ekspedisi Vander Schuur yang pertama ini tidak berhasil dan ia tidak mendapatkan lada yang dicarinya. Perdagangan langsung antara VOC dengan Lampung mengalami kegagalan disebabkan karena tidak semua penguasa di Lampung langsung tunduk begitu saja kepada kekuasaan Sultan Haji yang bersekutu dengan kompeni.

Sebagian mereka masih mengakui Sultan Ageng Tirtayasa sebagai Sultan Banten dan menganggap kompeni tetap sebagai musuh.

Sementara itu timbul keraguan dari VOC mengenai status penguasaan Lampung di bawah Kekuasaan Kesultanan Banten, yang kemudian baru diketahui bahwa penguasaan Banten atas Lampung tidaklah mutlak.

Penempatan wakil-wakil Sultan Banten di Lampung yang disebut "jenang" atau kadang-kadang disebut gubernur hanyalah dalam mengurus kepentingan perdagangan hasil bumi (lada).

Sedangkan para penguasa Lampung asli yang terpencar pada tiap-tiap desa atau kota yang disebut "adipati" secara hierarki tidak berada di bawah koordinasi penguasaan jenang/gubernur.

Disimpulkan penguasaan Sultan Banten atas Lampung hanya dalam hal garis pantai saja dalam rangka menguasai monopoli arus keluarnya hasil bumi terutama lada.

Dengan demikian jelas hubungan Banten-Lampung adalah dalam hubungan saling membutuhkan satu dengan lainnya.

Selanjutnya pada masa Raffles berkuasa pada tahun 1811 ia menduduki daerah Semangka dan tidak mau melepaskan daerah Lampung kepada Belanda karena Raffles beranggapan bahwa Lampung bukanlah jajahan Belanda. Namun setelah Raffles meninggalkan Lampung baru kemudian tahun 1829 ditunjuk Residen Belanda untuk Lampung.

Pada masa itu, sejak tahun 1817 posisi Radin Inten, pejuang perlawanan Lampung semakin kuat yang membuat Belanda merasa khawatir dan mengirimkan ekspedisi kecil dipimpin oleh Asisten Residen Krusemen yang menghasilkan persetujuan.

Isinya, Radin Inten memperoleh bantuan keuangan dari Belanda sebesar f. 1.200 setahun.
Kedua saudara Radin Inten masing-masing akan memperoleh bantuan pula sebesar f. 600 tiap tahun.

Radin Inten tidak diperkenankan meluaskan lagi wilayah selain dari desa-desa yang sampai saat itu berada di bawah pengaruhnya.

Tetapi persetujuan itu tidak pernah dipatuhi oleh Radin Inten dan ia tetap melakukan perlawanan terhadap Belanda.

Halaman
1234

Berita Terkini