Daftar Kenaikan Gaji Anggota Polisi Mulai dari Jenderal, Kombes AKBP, Kompol dan Semua Level

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-Kapolri Jenderal Tito Karnavian.Daftar Kenaikan Gaji Anggota Polisi Mulai dari Jenderal, Kombes AKBP, Kompol dan Semua Level

Daftar Kenaikan Gaji Anggota Polisi Mulai dari Jenderal, Kombes AKBP, Kompol  dan Semua Level

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gaji anggota kepolisian di setiap level mengalami perubahan alias ada kenaikan.

Presiden Joko Widodo  telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang gaji anggota polri.

PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No 32 Tahun 2015,

sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No 17 Tahun 2019 ini.

Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200,00.
Polri memberikan kesempatan kepada 1500 anggotanya yang berpangkat Bintara untuk alih golongan menjadi Perwira Polri. Bertempat di Sekolah Inspektur Polisi Sukabumi, Kalemdiklat Polri Komjen Arief Sulistyanto memimpin langsung upacara pembukaan pendidikan. (ISTIMEWA/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.

Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.

Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.

Tabel kenaikan gaji pokok Polri (setneg.go.id)

Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggotaPolri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp 2.604.400,00.

Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp 4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.

Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100,00, sebelumnya Rp 2.856.400,00.

Tabel kenaikan gaji pokok Polri (setneg.go.id)

Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00, sebelumnya Rp 4.992.000,00.

Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polriberpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, sebelumnya Rp 3.132.700,00.

Tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00, sebelumnya Rp 5.646.100,00.

Halaman
123

Berita Terkini