Tak lama kemudian, giliran CU yang keluar dari rumah.
Adu mulut antara As dan CU tak terhindarkan.
Tersulut emosinya, CU memegang kerah baju korban lalu mengangkatnya dan membanting ke lantai.
“Istrinya mengalami kesakitan pada bagian kepala bagian kiri serta memar di bagian wajah,” terang Yuda.
Saat ini, tersangka telah diamankan Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman kurungan pidana penjara maksimal 5 tahun.
• Cara Urus Ganti Pelat Mobil, Daftar Lengkap Syarat Ganti Pelat Mobil
• Cara Kredit Motor di Pegadaian, Syarat Kredit Motor di Pegadaian Bagi PNS maupun Pegawai Swasta
• Daftar Menu Bakmi Naga Resto, Bakmi Ayam Spesial Naga Disajikan dengan Toping Nanas dan Ayam Naga
Suami Dibunuh Selingkuhan
Kasus-kasus pembunuhan di lingkungan keluarga terdekat menghebohkan publik Lampung.
Tak hanya suami yang nekat membunuh istri sendiri, tapi ada juga suami yang dibunuh selingkuhan istri.
Terbaru, kasus pembunuhan istri oleh suami sendiri yang terjadi Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Junaidi (23) tersangka pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri Alika Setia Puri (17).
Menurut Taufan sejauh ini tidak ada kelainan jiwa atau gangguan mental di dalam diri pelaku.
Karena saat pemeriksaan pelaku normal, dan bisa menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.
Namun pihaknya akan tetap mendatangkan psikolog untuk mengetahui kondisi kejiwaaan pelaku.
“Sampai saat ini pelaku normal, tidak ada gangguan jiwa, apa yang kita tanya dia jawab, bahkan dia juga mengaku menyesal melakukan itu," kata Kapolres, Selasa (22/1/2019)