Uang yang terbungkus kantong plastik itu ditemukan di rumah Sulistiono.
Sulistiono mengaku, uang hasil pencurian dibagi dua dengan Wayan.
• Gaji Anggota TNI Naik, Daftar Gaji Jenderal, Kolonel, Mayor Hingga Tamtama
• Cara Dapat Pengawalan Polisi di Jalan Raya, Simak Syarat Mengajukan Pengawalan Polisi di Jalan Raya
• Ini Daftar dan Jadwal Film yang Diputar di Bioskop Lampung, All The Devils Men Tayang Mulai Hari Ini
Masing-masing mendapatkan bagian Rp 40 juta.
"Kita bagi dua. Uang kita gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan foya-foya," kata pria pengangguran itu kepada penyidik kepolisian.
Sementara Wayan Sukadane menjelaskan, rumah korban sudah lama diincar karena kerap ditinggal penghuninya.
Mereka masuk melalui bagian belakang rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis.
Setelah itu, mereka masuk ke bagian belakang dan masuk ke bagian dalam.
"Ada satu lemari yang terkunci di dalam rumah. Karena penasaran lalu kami kunci kami rusak dan terbuka, lalu ada uang di dalam karung," kata Wayan.
Wayan mengatakan, aksinya hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Sulistiono dan Wayan Sukadane akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Jangan lupa subscribe channel video YouTube Tribunlampung.co.id di bawah ini: