SPG Rokok Kepergok Berduaan dengan Bosnya di Kamar Hotel, Petugas: Mereka Belum Berhubungan Intim

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPG rokok digerebek di dalam hotel bersama bos di Banda Aceh

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDA ACEH - Sales promotion girl (SPG) kepergok berduaan bersama bosnya di dalam kamar sebuah hotel di Banda Aceh.

SPG produk rokok itu ketahuan berduaan di dalam kamar hotel bersama bosnya saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah menggerebek mereka di dalam kamar hotel.

Pada saat digerebek, SPG dan bosnya belum sempat berhubungan intim.

NR (23), wanita asal Bireuen yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) rokok, diciduk dalam satu kamar dengan bosnya RJ (30), di kamar salah satu hotel di Banda Aceh.

NR dan RJ diciduk di kamar nomor 522 salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (31/3/2019) pukul 01.00 WIB.

RJ, tercatat sebagai warga salah satu desa di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Ia adalah team leader (pimpinan tim SPG) tempat NR bekerja.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Hidayat SSos, dilansir Tribunjogja.com dari Serambinews.com, Minggu (30/3/2019) malam, mengatakan kedua pelanggar itu sudah ditahan.

Keduanya ditahan di sel Kantor Satpol PP dan WH Aceh sekitar pukul 18.00 WIB tadi sore.

Baru Dua Menit di Dalam Indekos Janda Muda Sudah Digerebek, Begini Penjelasan Kapolsek

Heboh Mobil Goyang di Parkiran Kantor Bupati, Digerebek Si Wanita Tutupi Bagian Ini

Cewek Cantik dan Tiga Polisi Pria Digerebek di Kamar Hotel, Hasil Temuan Tim Polda Mengejutkan

Menurut Hidayat, berdasarkan pengakuan cewek sales rokok dan bosnya itu.

Keduanya sudah lebih dari satu kali berhubungan layaknya suami istri.

Selain di hotel tempat mereka diciduk, RJ dan NR juga sudah pernah melakukan hubungan yang sama di hotel lain, masih dalam kawasan Banda Aceh.

Ia menerangkan, dalam satu atau dua hari ke depan, pihaknya akan memanggil pihak hotel dan memintai keterangan.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menyebutkan, saat ditangkap RJ dalam kondisi setengah telanjang (tanpa baju).

Sementara NR, wanita yang sehari-hari bertugas mempromosikan dan memasarkan produk rokok bersama RJ dan SPG lainnya, hanya mengenakan baju transparan (tembus pandang).

"Setelah kami pastikan keduanya tidak ada ikatan pernikahan yang sah serta tidak dapat menunjukkan surat apapun terkait keberadaan mereka berdua dalam satu kamar,"

"Mereka kita bawa turun dari hotel ke kantor untuk dimintai keterangannya," kata Zakwan.

Dari pengakuan RJ dan NR yang diperiksa secara terpisah, keduanya memberikan keterangan yang sama.

Pada saat digerebek tersebut, mereka belum melakukan hubungan intim.

Tapi, baru sebatas berciuman.

"Tapi, keduanya mengaku sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari satu kali. Hanya saat digerebek keduanya belum sempat melakukan itu (berhubungan badan), ungkap Zakwan.

NR dan RJ dinyatakan melanggar Qanun Jinayat Pasal 23 khalwat Jo Pasal 25 tentang ikhtilat.

"Keduanya sudah ditahan. Lalu, dari lokasi kami juga menyita barang bukti berupa busana. Lalu, kami juga sudah meminta keterangan saksi dalam kasus khalwat pemimpin tim dan SPG-nya itu," pungkas Zakwan. 

(Tribun Jogja)

Berita Terkini