Istri Pengusaha Diam-diam Difoto, Minum Air Putih Setelah Bertemu Kenalan di Facebook

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Karena tidak mempunyai uang, korban akhirnya mengirim uang sebanyak Rp 1 juta melalui ATM.

Namun, pelaku tidak terima dan mengancam akan mengirimkan foto-toto itu ke media sosial dan ke pihak keluarga.

Bosan karena terus diancam, istri pengusaha di Batam itu akhirnya membuat laporan polisi.

Korban membuat laporan pemerasan itu ke Polsek Nongsa.

Laporan tersebut langsung ditanggapi.

Bekerja sama dengan Polsek Garum Kabupaten Blitar Jawa Timur, reserse kriminal Polsek Nongsa berhasil menangkap tersangka di kediamannya, Dusun Manukan Kecamatan Garum, Blitar.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) ke 3 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Junto Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Tersangka terancam penjara paling lama enam tahun.

"Korban sampai saat ini masih trauma " ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id

Berita Terkini