Aksi kejahatan itu dilakukan pada Minggu, 29 Juli 2018 pukul 20.30 WIB.
"Korban dipaksa oleh ketiga pelaku untuk memberikan HP-nya."
"Dan, salah seorang pelaku mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam," kata Popon Ardianto Sunggoro.
• Co Pilot Wanita Diduga Alami Pelecehan Seksual saat Dirawat di Rumah Sakit
Atas perkara tersebut, para pelaku juga terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
Ancaman hukuman berupa penjara maksimal selama sembilan tahun.
(tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)