Berikut, syarat nikah tahun 2019 yang menjadi bagian dari prosedur pendaftaran nikah di KUA.
1. Mengisi formulir pendaftaran.
2. Membawa surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
• Calon Pengantin Wanita Harus Perawan Jadi Syarat Nikah, MUI Banyuasin Angkat Bicara
3. Membawa fotokopi akta kelahiran.
4. Membawa fotokopi KTP.
5. Membawa fotokopi kartu keluarga.
6. Membawa surat rekomendasi perkawinan dari KUA kecamatan setempat, bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
7. Persetujuan kedua calon pengantin.
8. Izin tertulis orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
9. Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orangtua atau wali sebagaimana dimaksud di atas meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu.
10. Izin dari pengadilan, dalam hal orangtua, wali, dan pengampu tidak ada.
11. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai
umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun.
12. Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon mempelai anggota TNI/Polri.
• Bagaimana Prosedur Nikah di Luar Negeri?
13. Perietapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
14. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.