a. Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW untuk dibawa ke kelurahan,
b. Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) di kantor kelurahan untuk dibawa ke kecamatan,
c. Mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA kecamatan akad nikah.
d. Membayar Rp 600 ribu di bank persepsi yang berada di wilayah KUA akad nikah.
e. Menyerahkan slip setoran biaya nikah ke KUA tempat adat nikah.
f. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di tempat akad nikah.
g. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah.
Demikian, biaya kursus pranikah tahun 2019 serta cara ikut kursus pranikah di KUA. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.