Kepala Jasa Raharja Kotabumi, Benny Adi Putra menjelaskan pihaknya sudah melakukan proses jemput bola sesuai domisili ahliwaris dan telah dibayarkan dana santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban.
"kepada korban yang mengalami cidera luka kami telah terbitkan guarantee letter ke pihak rumah sakit yang merawat korban dengan biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta," katanya, Rabu 10 April 2019.
Sesuai ketentuan UU. 34 Th.1964 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PKM.010/2017 tentang besaran santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan bahwa bagi korban meninggal dunia ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp.50.000.000.
Bagi korban yang mengalami cidera luka dan dirawat di rumah sakit akan diberikan jaminan biaya pengobatan maksimal Rp. 20.000.000.
"Penyelesaian dana santunan yang cepat tidak terlepas dari sinergi yang terjalin baik dengan pihak kepolisian Satlantas Polres Lampung Utara. Proses penanganan kejadian yang cepat dan tepat sehingga dana santunan dapat segera dibayarkan kepada ahli waris korban," jelas Benny.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)