Pemilu 2019

Hasil Quick Count Pilpres 2019 Dirilis Mulai Pukul 15.00 WIB, MK Beri Alasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemilu 2019. Hasil Quick Count Pilpres 2019 Dirilis Mulai Pukul 15.00 WIB, MK Beri Alasan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pertanyaan kapan waktu hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 diumumkan, akhirnya memiliki jawaban.

Penyampaian hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 baru bisa dilakukan mulai pukul 15.00 WIB.

Penetapan mengenai waktu penyampaian hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, setelah MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count atau hitung cepat pada Pemilu 2019.

Dengan putusan MK tersebut, publikasi quick count pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019), baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Pemohon dalam perkara tersebut adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat 2, ayat 5, Pasal 509, dan Pasal 540 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

2 Syarat Mencoblos di TPS serta Cara Periksa Nama di Daftar Pemilih Tetap secara Online

Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang.

Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat 3 dan pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu, tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangannya.

MK menilai, jika hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suara.

MK khawatir saat hasil quick count Pemilu 2019 dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan, berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Pertimbangan lainnya, hasil quick count Pemilu 2019 belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.

Dengan putusan itu, aturan publikasi hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

5 Warna Surat Suara, Memilih Apa Saja pada Pemilu 2019 17 April 2019?

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB.

Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

5 Warna Surat Suara

Ada tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019 yang perlu menjadi perhatian pemilih.

Lantaran, KPU telah menetapkan tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2019.

Karena jika cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 tidak sesuai ketentuan, surat suara akan dianggap tidak sah.

Hal itu tentu akan merugikan pemilih karena suaranya menjadi tidak dihitung.

Lalu, bagaimana tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 pada hari pencoblosan 17 April 2019?

Sebelum membahas hal tersebut, pemilih sebaiknya mengetahui terlebih dahulu 5 warna surat suara.

Kepada Tribunlampung.co.id pada Selasa (26/3/2019), Anggota KPU Lampung, Ahmad Fauzan menjelaskan, ada lima jenis surat suara dengan 5 warna surat suara yang berbeda.

Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019

Calon pemilih harus memahami setiap jenis surat suara tersebut.

Hal tersebut agar pemilih tidak salah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang ditentukan.

Berikut, 5 warna surat suara berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.

1. Surat Suara Warna Abu-abu

Surat suara warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Adapun, jenis surat suara ini berukuran 22x31 centimeterpersegi.

2. Surat Suara Warna Merah

Surat suara warna merah untuk memilih anggota DPD RI.

Pada jenis surat suara ini, ada 9 kategori ukuran.

Hal itu tergantung jumlah calon anggota DPD di setiap provinsi.

3. Surat Suara Warna Kuning

Surat suara warna kuning untuk memilih anggota DPR RI.

Adapun, jenis surat suara ini mempunyai ukuran 51x82 centimeterpersegi.

4. Surat Suara Warna Biru

Surat suara warna biru untuk memilih anggota DPRD provinsi.

Jenis surat suara ini memiliki ukuran 51x82 centimeterpersegi.

5. Surat Suara Warna Hijau

Surat suara warna hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota.

Adapun, jenis surat suara ini mempunyai ukuran 51x82 centimeterpersegi.

Tata Cara Mencoblos Surat Suara

Keberadaan 5 warna surat suara lantaran Pemilu 2019 akan memilih para calon untuk mengisi 5 jabatan publik, yakni presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Berikut, tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 yang dianggap sah oleh KPU sebagaimana dilansir Kompas.com.

Surat Suara Presiden

1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon

2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon

Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

1. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik. Suara dihitung untuk parpol

2. Surat suara dicoblos di tanda gambar salah satu partai politik dan dua nama caleg dalam satu parpol yang sama. Suara dihitung untuk parpol

3. Surat suara dicoblos di dua nama caleg dalam satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

4. Surat suara dicoblos di nomor urut, tanda gambar, dan nama partai salah satu parpol. Suara dihitung untuk parpol

5. Surat suara dicoblos di ruang kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk parpol

6. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu prapol. Suara dihitung untuk parpol

7. Surat suara dicoblos di garis batas antar dua nama calon. Suara dihitung untuk parpol

8. Surat suara dicoblos di kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol

9. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan kolom kosong yang tak memuat nama calon. Suara dihitung untuk parpol

10. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol yang tak didapati nama calon. Suara dihitung untuk parpol

11. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon. Suara dihitung untuk calon

12. Surat suara dicoblos di kolom identitas parpol dan salah satu nama calon dalam parpol tersebut. Suara dihitung untuk calon

13. Surat suara dicoblos di garis batas dalam nama calon. Suara dihitung untuk calon

14. Surat suara dicoblos di nama calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan nama calon yang Memenuhi Syarat (MS). Suara untuk calon yang memenuhi syarat

15. Surat suara dicoblos di nomor urut dan nama salah satu calon. Suara dihitung untuk calon

16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon

Surat Suara DPD

1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon

2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon

Sementara, surat suara dikategorikan tidak sah apabila:

1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon

2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret

3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/dilubangi.

Daftar 40 Lembaga Quick Count

Dalam Pemilu 2019, ada 40 lembaga hitung cepat yang akan berpartisipasi dalam quick count Pemilu 2019.

Seluruh lembaga tersebut telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan hitung cepat, 17 April 2019.

Berikut, daftar 40 lembaga hitung cepat berdasarkan data yang disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltraking Indonesia

3. Indonesia Research And Survei (IRES)

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

5. Charta Politika Indonesia 6. Indo Barometer

7. Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

9. Indikator Politik Indonesia

10. Indekstat Konsultan Indonesia

11. Jaringan Suara Indonesia

12. Populi Center

13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

14. Citra Publik Indonesia

15. Survey Strategi Indonesia

16. Jaringan Isu Publik

17. Lingkaran Survey Indonesia

18. Citra Komunikasi LSI

19. Konsultan Citra Indonesia

20. Citra Publik

21. Cyrus Network

22. Rataka Institute

23. Lembaga Survei Kuadran

24. Media Survey Nasional

25. Indodata

26. Celebes Research Center

27. Roda Tiga Konsultan

28. Indomatrik

29. Puskaptis

30. Pusat Riset Indonesia (PRI)

31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

33. Voxpol Center Research & Consultan

34. FIXPOLL Media Polling Indonesia

35. Cirus Curveyors Group

36. Arus Survei Indonesia

37. Konsepindo Research and Consulting

38. PolMark Indonesia

39. PT. Parameter Konsultindo

40. Lembaga Real Count Nusantara

Deretan Pesohor yang Sudah Mencoblos di Pemilu 2019, Ada SBY, Ahok, hingga Rizieq Shihab

Sesuai UU Pemilu, publikasi hasil quick count Pemilu 2019 baru bisa dilakukan pada dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB.

Artinya, hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB. (tribunlampung.co.id/ridwan hardiansyah/kompas.com)

Berita Terkini