Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - FS (15), warga Telukbetung Timur, terdakwa pengeroyokan dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Anak dibawah ini menjalani persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 22 April 2019 kemarin.
Hal ini pun diakui oleh Kuasa hukum terdakwa, Tarmizi, bilamana terdakwa telah menjalani sidang tuntutan secara tertutup.
"Sudah kemarin, dituntut 6 tahun, tanpa denda," ungkapnya saat di PN Tanjungkarang, Selasa 23 April 2019.
Kata Tarmizi, selanjutnya pihaknya akan mempersiapkan nota pembelaan.
"Langkah kami tetap lakukan pembelaan agar bisa mendapat keringanan," jawab Tarmizi.
Tarmizi sendiri beranggapan jika terdakwa hanya ikut-ikutan dan bukan pelaku utama.
"Jadi terdakwa ini reflek ada kerumunan ikut-ikutan, dan kondisi terdakwa memang habis minum (Miras)," sebutnya.
Lanjut Tarmizi, terdakwa juga hanya memukul korban sebanyak dua kali.
"Dan dia mengakui jika ikut menggebuk, tapi pakai plastik, sebanyak dua kali," tutur Tarmizi.
Meski demikian, Tarmizi mengakui jika terdakwa merupakan residivis kasus yang sama.
"Dia ini resesidivis kasus serupa," tandasnya.
Dalam dakwaannya, terdakwa FS melakukan pengeroyokan korban Riduansyah (46) hingga meninggal bersama Soni Renaldo (21), Adi Saputra (21), Agus (DPO), Iwan (DPO), dan Urun (DPO).
Peristiwa ini bermula saat korban sedang melihat organ tunggal dan berjoget diatas panggung di Jalan Pekon Ampai, Keteguhan Telukbetung Timur, Sabtu 8 Juli 2017.