Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Belum sempat bacakan putusan, sidang diskors hingga satu jam kedepan.
Sidang putusan perkara fee suap Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan diskors selama satu jam.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mien Trisnawaty menjeda persidangan lantaran sudah memasuki jam istirahat.
Sesuai dengan permintaan Zainudin Hasan dipersidangan sebelumnya, jika mendengar adzan diminta untuk diskors agar bisa menjalankan ibadah.
"Baik kita skors sidangnya, hingga nanti jam satu," ungkap Mien di ruang Bagir Manan PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis 25 April 2019.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan dituntut oleh JPU KPK dengan pidana hukuman penjara selama 15 tahun.
Pembacaan tuntutan ini dilakukan oleh JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 1 April 2019
Wawan pun menyatakan terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan perbuatan tindak korupsi dan tppu sesuai dengan pasal yang tertuang dalam pasal 12a, 12i, 12B nomor 31 UU RI tahun 1999 dan Pasal 3 tentang TPPU.
• BREAKING NEWS - Tiba di PN Tanjung Karang, Zainudin Hasan Tampak Tenang Jelang Sidang Vonis Hari Ini
"Menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan," ungkap Wawan.
"Kemudian pencabutan hak pilih publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya," imbuhnya.
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan majelis hakim yang bersifat tetap.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dikembalikan maka akan dilakukan penyitaan harta benda, dan jika harta benda belum mencukupi maka dipidana penjara selama dua tahun," ungkap Wawan.
Adapun hal yang memberatkan yakni tedakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Sebagai kepala daerah harusnya berperan aktif dalam menghapus praktek KNN, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang meringankan terdakwa sopan dan punya keluarga," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)