Sidang Vonis Zainudin Hasan

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 April 2019.

"Bukan saja puasa Senin Kamis, tapi Puasa Daud, sehari puasa sehari tidak," kata dia.

Saat disinggung kegiatan Zainudin mendekati vonis pengadilan, Ngadi mengatakan, jika terdakwa Zainudin lebih banyak berikhtiar dengan menghapal Alquran.

"Kalau pagi ini (kemarin), dia ngaji, perbanyak ngapal Alquran," jelas Ngadi.

Ngadi menyakini saat sidang putusan hari ini, Zainudin lebih siap.

"Maka jiwanya tenang dan lebih siap. Beda dengan minggu pertama masuk sini, kami lihat nampak wajah kegalauan dan murung. Saat ini dari segi bicara sudah siap menerima," imbuhnya.

Terkait kesehatan terdakwa, Ngadi mengaku Zainudin saat ini dalam kondisi sehat.

"Kesehatan gak ada keluhan, baik-baik saja," sebutnya.

Ngadi pun menambahkan, mendekati sidang vonis Zainudin ini, tidak ada pihak keluarga yang mengunjungi terdakwa.

"Sudah lama gak ada yang ngunjungi. Akhir-akhir ini juga gak ada. Hanya pertama-pertama saja," tandasnya.

• Tak Sekadar Marah-marah Akibat Surat Suara Kurang, Zainudin Hasan Sindir Penyelenggara Negara!

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami mengaku, majelis hakim sudah siap membacakan vonis terdakwa Zainudin Hasan.

"Sudah siap (bacakan putusan). Besok (hari ini) bakal digelar, Insya Allah gak tunda," sebutnya.

Menurutnya, majelis hakim yang terdiri dari Mien Trisnawaty, Baharudin Naim, Samsudin, Gustina, dan Masyur Bustami sudah melakukan musyawarah terakhir hari ini (kemarin).

"Sudah dimusyawarahkan lagi oleh Majelis, makanya sudah siap," tandasnya.

Zainudin Hasan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas; mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho serta mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Namun ketiga terdakwa lainnya sudah divonis duluan. Gilang divonis 2,3 tahun penjara.

Sementara Agus dan Anjar yang mendapatkan status Justice Collaborator divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Vonis Agus dan Anjar ini sama dengan tuntutan JPU KPK.

• BREAKING NEWS - Kuasa Hukum Zainudin Hasan Siapkan 300 Lembar Pembelaan Pada Majelis Hakim

Seberat Mungkin

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila)  Yusdiyanto mengatakan, pelaku korupsi sudah semestinya dihukum seberat mungkin.

Sebab, menurut dia, pelaku korupsi telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Makanya tidak ada hukuman ideal bagi pelaku korupsi.

Selain itu, sudah semestinya pula ada mekanisme hukum untuk memiskinkan orang yang terjerat kasus rasuah ini.

Untuk kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Zainudin Hasan, vonis yang diberikan harus sesuai dengan pasal yang dikenakan.

"Kita tahu ada empat dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa fee proyek Lampung Selatan Zainudin Hasan. Yakni pasal 12 a, pasal 12 i, pasal 12 B gratifikasi, lalu pasal 3 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.  

Dan kemarin, menurut Yusdianto, Zainudin dituntut selama 15 tahun dan ditambah pencabutan hak politiknya, itu sudah sesuai dengan empat dakwaan yang disangkakan.

"Semoga saja putusan hari ini, tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jangan sampai vonis terlalu ringan. Sebab, jika itu terjadi, maka para pelakunya akan menganggap kasus korupsi sebagai kejahatan biasa bukan luar biasa," pungkasnya. 

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini