"Dalam persidangan (terdakwa) bertindak sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga," sebutnya.
Adapun majelis hakim sepakat bahwa perbuatan Zainudin memenuhi semua unsur dakwaan.
Pertama, pasal 12a tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, pasal 12i tentang ikut proyek di Dinas PUPR.
Ketiga, pasal 12b tentang gratifikasi.
Keempat, pasal 3 tentang TPPU.
• Jelang Sidang Vonis Besok, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan Perbanyak Hafalan Alquran
Atas putusan ini, Zainudin Hasan mengaku pikir-pikir.
"Saya perlu waktu. Saya pikir-pikir," kata Zainudin.
Sementara JPU juga menyatakan pikir-pikir.
"Karena pikir-pikir, sidang belum inkrah. Tapi sidang ditutup," ucap Mien.
Terima Apa pun Keputusannya
Terdakwa kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang juga bupati setempat, Zainudin Hasan, akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis, 25 April 2019.
Selain dinyatakan sehat, Zainudin juga siap menerima putusan majelis hakim.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Zainudin Hasan dari Alfonso Law Firm, Robinson, kemarin.
Menurut dia, kuasa hukum telah berbicara matang soal sidang putusan hari ini dengan Zainudin Hasan.