Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan perkara suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan pedagang bakso dan pakaian.
Sidang dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal ini digelar di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin 29 April 2019.
Pada kesempatan ini, JPU KPK hadirkan tiga saksi yang dua diantaranya saksi yang berhalangan hadir pada sidang sebelumnya.
Adapun saksi yakni Lutfi Mediansyah selalu Kasi Jalan Dinas PUPR Mesuji merangkap PPTK peninggakatan jalan Dinas PUPR Mesuji.
Kemudian Farikh Basawad, Pedagang Pakaian atau mantan Pegawai Honor PUPR Mesuji merangkap sopir pribadi Bupati Mesuji Khamami dan Maidarmawan Pedagang Bakso.
Dalam sidang terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan dua saksi yakni Silvan Fitriando Keponakan Sibron Aziz dan Najmul Fikri Kadis PUPR Mesuji.
Dalam kesaksian Lutfi Mediansyah mengakui jika ada kesepakatan fee proyek sebesar 15 persen.
Namun ditawar sehingganya kesepakatan fee yang semula 15 persen menjadi 12 persen.
• BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Sibron Aziz dan Kardinal, Jaksa Hanya Hadirkan Dua Saksi
"Apakah saudara saksi pernah diperintahkan menemui Kardinal oleh Wahyu Suhendra?" tanya JPU Subari Kurniawan kapada Lutfi.
"Itu hari kamis pulang dari Mesuji bulan April 2018, saya dipanggil Wawan untuk nemuin pak Kardinal," jawab Lutfi.
JPU pun menanyakan apakah dalam perintah tersebut ada sebuah pesan.
"Ya kalau itu 15 persen feenya," jawab Lutfi enteng.
"15 persen itu dari apa?" sahut JPU.
"Saya gak tahu pokoknyaa 15 persen," eyel Lutfi
JPU pun langsung melempar pertanyaan seputar pertemuan saksi Lutfi dengan terdakwa Kardinal.
"Disitu disampaikan 15 persen, kemudian pak Kardinal nelfon pak Sibron melalui Silvan akhirnya jawab kalau sanggupnya 12 persen," kata Lutfi.
"Kok bisa tahu telfon itu dari silvan?" tanya JPU memastikan.
"Dia ngomong van-van gitu. Dan mereka gak sanggup 15 persen, sanggupnya 12 persen, baru hari senin saya lapor ke pak Wawan. Jawabnya oh ya gitu aja," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/ hanif mustafa)