Pedagang Bakso Bawa Uang Suap Fee Proyek Mesuji Sebesar Rp 1,28 Miliar

Penulis: hanif mustafa
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 29 April 2019. Mereka adalah Kasi Jalan Dinas PUPR Mesuji Lutfi Mediansyah (kanan), pedagang pakaian Farikh Basawad alias Paing (tengah), dan pedagang bakso Maidarmawan.

Hal ini diungkapkan saksi Lutfi Mediansyah.

Menurutnya, Taufik mendapatkan lima paket pekerjaan proyek infrastruktur di Mesuji tahun 2018.

Paing dan Maidar menjadi orang kepercayaan Taufik. Mereka yang mengawasi pekerjaan proyek.

Mereka mengawal material hingga mendampingi proses pengukuran di lapangan.

Sementara Maidar mengatakan, bahwa Taufik tidak memiliki perusahaan.

Karena itu, untuk menjalankan proyek tersebut, Taufik meminjam 3 perusahaan sejak tahun 2017.

Namun di tahun 2018, Maidar mencari sendiri perusahaan yang bisa dipinjam itu.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini