Kedua pengusaha tersebut sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi.
Mereka diduga memberikan gratifikasi kepada eks Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk mendapat proyek di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
• BREAKING NEWS - Tak Hanya Mustafa, Ketua DPRD Lampung Tengah Juga Jadi Tersangka
Keduanya dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Mustafa telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima hadiah sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah 2018 dari para rekanan.
Diduga dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018, Mustafa menerima sekitar Rp 95 miliar dari Budi Winarto dan Simon Susilo.
Atas kasus suap ini, Mustafa didakwa pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
29 Anggota DPRD Diperiksa KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menindaklanjuti kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Sebanyak 29 anggota DPRD Lampung Tengah sudah memenuhi panggilan penyidik KPK.
KPK sendiri berencana memeriksa total 40 saksi, mulai dari unsur DPRD Lampung Tengah hingga pejabat Pemkab Lampung Tengah.
• Seusai Diperiksa KPK, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bergegas Naik Terios
Mereka diperiksa di Gedung Subarkah SPN Polda Lampung, Kemiling, Bandar Lampung, selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2019.
Hari ini, Rabu, 13 Februari 2019, penyidik KPK kembali memeriksa sembilan anggota DPRD Lampung Tengah.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa oleh mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Mustafa sudah ditetapkan sebagai tersangka suap.
Mustafa diduga menerima suap senilai Rp 95 miliar.