Tukang Bakso Keliling Bawa Uang Rp 1,28 Miliar dalam Kardus, Taruh Pinggir Jalan Sebelum KPK Datang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Suap. Tukang Bakso Keliling Bawa Uang Rp 1,28 Miliar dalam Kardus, Taruh Pinggir Jalan Sebelum KPK Datang.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang tukang bakso bersama pedagang pakaian mendapat tugas membawa uang Rp 1,28 miliar.

Peran kedua orang tersebut terungkap dapal sidang sidang kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati nonaktif Mesuji Khamami.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (29/4/2019), peran tukang bakso dan pedagang pakaian tersebut diketahui sebagai pembawa uang dalam kardus sebanyak Rp 1,28 miliar.

Sidang kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Ternyata, komitmen fee atau uang suap untuk Bupati nonaktif Mesuji Khamami sebesar Rp 1,28 miliar dibawa oleh tukang bakso bakso dan pedagang pakaian dari Bandar Lampung.

Uang tersebut hendak dititipkan kepada adik Khamami, Taufik Hidayat di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Hal tersebut terungkap ketika saksi yang bekerja sebagai tukang bakso dan pedagang pakaian tersebut dihadirkan dalam sidang.

Tukang bakso tersebut bernama Maidarmawan.

Janji akan Blak-blakan di Sidang, Bupati nonaktif Mesuji Khamami Bantah Beri Uang ke Dua Jenderal

Sementara, pedagang pakaian bernama Farikh Basawad atau Paing.

 

Sebelum berdagang pakaian, Paing menjadi pegawai honor di Dinas PUPR Mesuki merangkap sopir pribadi Khamami.

Selain kedua pihak tersebut, saksi lain yang dihadirkan yakni, Lutfi Mediansyah selaku Kasi Jalan Dinas PUPR Mesuji merangkap PPTK peningkatan jalan Dinas PUPR Mesuji.

Ketiganya bersaksi untuk terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal.

Sibron merupakan pemilik perusahaan yang tergabung dalam Subanus Grup.

Sementara, Kardinal selaku pengawas lapangan PT Jasa Promix Nusantara dan CV Ceclia Putri.

Sibron dan Kardinal diduga memberi suap kepada Bupati Mesuji.

Dalam sidang tersebut, Paing mengatakan, dirinya main ke rumah Wawan Suhendra selaku sekretaris Dinas PUPR Mesuji karena rumahnya berdekatan dengan dia di Mesuji.

Saat ke rumah Wawan tersebut, Wawan meminta tolong kepadanya untuk mengambil uang di Kardinal.

Wawan beralasan tidak berani mengambil sendiri.

Diperiksa KPK Terkait Suap Mustafa, Gunadi Ibrahim: Kalau Gua Bener Diperiksa Kenapa?

Uang tersebut, menurutnya, untuk Bupati Mesuji Khamami dan merupakan uang komitmen fee.

Menurut Paing, Wawan percaya kepada dirinya karena pernah menjadi honor di PUPR sekaligus eks sopir bupati.

Setelah pembicaraan tersebut, Paing menghubungi Maidar.

Kemudian, keduanya menghadap Taufik Hidayat, adik Khamami.

Saat bertemu itu, Taufik mempersilakan mereka mengambil uang tersebut dari Kardinal.

Pertemuan di Unit 2, di rumah kakak Taufik.

Uang tersebut rencananya akan dititipkan terlebih dahulu ke Taufik sebelum diserahkan ke Khamami.

Paing kemudian menemui Wawan di sebuah warung di Sidomulyo.

"Itu pas bulan Januari, pertemuan tanpa disengaja setelah saya dan Maidar mengantarkan pekerja, kebetulan Wawan ada di Sidomulyo," terang Paing saat ditanya Jaksa KPK, Subari Kurniawan, di PN Tanjungkarang.

Saat ketemu itu, Wawan mengatakan bahwa Kardinal mencari dirinya.

2 Terpidana Kasus Suap di Lamsel Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung

Paing lantas menghubungi Kardinal.

Mereka pun janjian bertemu di Bandar Lampung.

Paing bersama Maidar dari Mesuji berangkat dengan bus ke Bandar Lampung.

"Kami janjian di Bandar Lampung. Saya bermalam di Bandar Lampung, kemudian ketemuan di RS Graha Husada, dan langsung menuju ke Kantor Pak Kardinal, baru kemudian menggunakan mobil Pak Kardinal menuju Bandar Jaya," tutur Paing.

Uang sebanyak Rp 1,28 miliar ditaruh dalam kardus.

Setiba di Bandar Jaya, kardus diturunkan di pinggir jalan, tepatnya di depan Toko Planet Ban milik Taufik.

Kardinal lantas pamit dan memberi uang kepada Paing Rp 2 juta sebagai ongkos untuk dirinya dan Maidar pulang ke Mesuji.

Namun uang tersebut tidak langsung dibawa oleh Taufik, lantaran Taufik masih di Bandar Lampung.

"Baru datang sekitar satu jam kemudian, kardus mau dinaikin ke atas mobil, tiba-tiba KPK datang," tandasnya.

Taufik Hidayat rupanya bukan sekadar perantara suap untuk Bupati Mesuji.

Ia juga mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Mesuji.

Hal itu diungkapkan saksi Lutfi Mediansyah.

Menurutnya, Taufik mendapatkan lima paket pekerjaan proyek infrastruktur di Mesuji tahun 2018.

Paing dan Maidar menjadi orang kepercayaan Taufik.

Mereka yang mengawasi pekerjaan proyek.

Mereka mengawal material hingga mendampingi proses pengukuran di lapangan.

Sementara, Maidar mengatakan, bahwa Taufik tidak memiliki perusahaan.

Karena itu, untuk menjalankan proyek tersebut, Taufik meminjam 3 perusahaan sejak tahun 2017.

Namun pada 2018, Maidar mencari sendiri perusahaan yang bisa dipinjam itu.

Pada 24 Januari 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka.

Selain itu adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka.

Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.

• BREAKING NEWS: Sidang Kasus Suap Proyek Mesuji Hadirkan 3 Saksi, Nurmala Dicecar Jaksa Seperti Ini

 

Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," papar Basaria. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.

FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.

Berita Terkini