Kasus Suap Mesuji
Janji akan Blak-blakan di Sidang, Bupati nonaktif Mesuji Khamami Bantah Beri Uang ke Dua Jenderal
Bupati nonaktif Mesuji Khamami menyatakan keterangan saksi Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, mengada-ada.
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Mesuji Khamami menyatakan keterangan saksi Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, mengada-ada.
Wawan memberi kesaksikan pada persidangan suap fee proyek infrastruktur Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di PN Tanjung Karang Senin lalu 22 April 2019.
Dalam kesaksiannya, Wawan membeberkan adanya pemberian uang dari Khamami terhadap Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung saat itu.
Khamami membantah keterangan tersebut melalui penasihat hukumnya Sopian Sitepu & Partners.
"Setelah Kami menanyakan langung kepada klien kami Khamami tentang kebenaran berita sebagaimana Wawan kemukakan, klien kami membantah dan menyatakan tidak pernah memberikan uang dan tidak pernah memberikan barang kepada pihak Polda Lampung," ungkap Sopian melalui keterangan tertulis, Rabu 24 April 2019.
Sopian mengatakan bahwa kliennya Khamami beranggapan keterangan tersebut perlu diklarifikasi segera untuk menghindari kerugian atas nama baik pihak-pihak tertentu.
"Klien kami beranggapan keterangan Wawan perlu diklarifikasi segera untuk menghindari kerugian atas nama baik pihak-pihak tertentu. Khususnya para pejabat yang sesungguhnya tidak pernah menerima sesuatu apapun dari Bupati Khamami," kata Sopian.
Sopian menambahkan, Khamami akan membeberkan semuanya dalam persidangannya nanti.
• Pencatutan Nama Kapolda dan Wakapolda Lampung di Sidang Suap Mesuji, Mabes Polri Turun Tangan
"Klien kami dalam persidangan nantinya akan menjelaskan sejelas-jelasnya tentang fakta kebenaran tersebut," tutup Sopian.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa saat ini pimpinan Mabes Polri sudah menyikapi hal ini.
"Dan saat ini dipelajari oleh Mabes Polri," ungkapnya.
Pandra pun berharap masyarakat tetap tenang dan melihat perkembangan selanjutnya.
"Kita lihat pekembangan lebih lanjut," tandasnya.
Persidangan suap fee proyek infrastruktur Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal sendiri akan kembali digelar besok, Kamis 25 April 2019.
Dalam persidangan lanjutan ini, akan diagendakan dengan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.