April Ada 178 Kasus Perceraian Terdaftar di Pengadilan Agama
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Sampai April 2019, lebih dari 100 perkara perceraian masuk ke Pengadilan Agama Tulangbawang.
Dari jumlah itu, faktor ekonomi mendominasi sebagai pemicu retaknya hubungan rumah tangga di Tulangbawang.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tulangbawang Rahmiyati mengatakan, hingga bulan April 2019, tercatat 178 perkara pengajuan perceraian masuk.
• Salah Satunya Virgo, 5 Zodiak yang Rentan Terhadap Perceraian
"Jumlah itu terus meningkat dari bulan ke bulan. Dan faktor yang mendominasi kasus perceraian ini karena faktor ekonomi," terang Rahmiyati, Rabu (08/05).
Meningkatnya angka perceraian itu bisa dilihat dari gugatan yang masuk pada Januari 2019 yang jumlah pengajuan perceraian yang masuk berjumlah 40 perkara.
Kemudian, bulan Februari meningkat menjadi 42 perkara. Di bulan Maret tercatat 43 perkara masuk dan April melonjak menjadi 53 perkara masuk mengajukan perceraian.
Dari jumlah itu, sekitar 80 persen alasan perceraiannya karena faktor ekonomi."Alasan lainnya, karena masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan adanya orang ketiga dalam rumah tangga," papar Rahmi.
Rahmi mengatakan, pada perkara yang masuk itu rata-rata diajukan oleh kaum perempuan.
Perbandingannya, 60 persen gugatan cerai diajukan perempuan dan 40 persen diajukan oleh laki-laki atau suami. "Usia mereka rata-rata masih produktif. Antara 30 sampai 35 tahun," tandas Rahmi.
63 Kasus karena Selingkuh
Berdasarkan data dari Oktober sampai Desember 2018 lalu, Pengadilan Agama (PA) Tulangbawang mencatat sedikitnya ada 288 kasus perceraian diwilayah setempat.
"Untuk perceraian pada Oktober ada 101 kasus, November 97 kasus, dan Desember 90 kasus. Semua sudah putus," terang Sobirin, Humas PA Tulangbawang awal tahun lalu.
• Dugaan Kekerasan Kepala Keluarga, Ibu Lima Anak Gugat Cerai Suami
Pada tahun 2018 lalu, sebagian besar perceraian di Tulangbawang disebabkan faktor ekonomi dengan 102 kasus.
Disusul faktor ditinggalkannya salah satu pihak atau perselingkuhan dengan 63 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 55 kasus, dan beberapa faktor lain seperti moral (judi, mabuk, narkoba) serta perselisihan.
Faktor ekonomi masih mendominasi karena sebagian besar warga Tulangbawang merupakan masyarakat yang tinggal di pedesaan.
Adapun data selama tahun 2018 PA Tulangbawang menangani 945 perkara dengan rincian 907 perkara gugatan, 38 permohonan, dan 49 perkara sisa belum putus hingga memasuki awal tahun 2019.(end)