5 Fakta Bawaslu Putuskan KPU Bersalah, Apa Akibatnya pada Hasil Pemilu dan Reaksi Kubu Prabowo

Editor: Andi Asmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan Bawaslu. Lima Fakta Bawaslu Putuskan KPU Bersalah, Apa Akibatnya pada Hasil Pemilu dan Reaksi Kubu Prabowo.

Selain itu, Bawaslu juga menyatakan KPU melanggar tata cara input data di Situng.

"Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng)," sebagaimana tertulis dalam surat keputusan.

Oknum PNS Wanita Bawa Selingkuhan ke Rumah Saat Suami Pulang Kampung, Kondisinya Saat Digerebek

3. Akibat Keputusan Bawaslu

Dua keputusan yang telah dijatuhkan, memiliki akibat masing-masing, khususnya bagi KPU selaku terlapor.

Untuk pelanggaran terkait lembaga survei hitung cepat yang belum melaporkan metodologi dan sumber pendanaan, KPU diminta untuk mengumumkan apa saja nama lembaga-lembaga survei tersebut.

Selanjutnya, terkait pelanggaran dalam input data di Situng, KPU diminta untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data pada Situng.

Kisah Tenaga Honor Lampung Utara, Gaji Rp 250 Ribu/Bulan, Batas Tarik Saldo Tabungan Rp 100 Ribu

4. Respons KPU

Menanggapi putusan itu, KPU menyatakan apresiasinya kepada Bawaslu yang dianggap memiliki nilai yang sama terkait keterbukaan informasi.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5/2019), meskipun pihaknya dinyatakan melakukan pelanggaran.

"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik, sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," kata Pramono.

KPU pun mengaku akan terus melanjutkan penghitungan suara di Situng, sebagaimana instruksi Bawaslu yang tidak meminta KPU menghentikan Situng tersebut.

Tarif Tol Bakauheni–Terbanggi Besar Resmi Berlaku Jumat 17 Mei 2019 Pukul 00.00 WIB

5. Reaksi BPN

Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sebagai pihak pelapor menganggap keputusan ini sebagai sesuatu yang besar dan berdampak.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.

"Sangat besar, karena itu menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran serius yang seharusnya tidak dilakukan oleh KPU. Karena itu kan Situng-Situng, quick count, berpengaruh sangat besar terhadap masyarakat," kata Dasco, Kamis (16/5/2019).

Halaman
123
Tags:

Berita Terkini