Tribun Lampung Tengah

Paling Senior di Sekolah, Siswa SMA Ini Bebas Setubuhi Teman Sekolahnya

Penulis: syamsiralam
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Siswa SMA di Bangun Rejo, Lampung Tengah, menyetubuhi teman sekolahnya sendiri.

Siswa SMA berinisial IFD (20) ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah.

"Satuan Reskrim mendalami kasus tersebut, mengumpulkan barang bukti dan mengirimkan visum Et repertum korban. Tersangka ditangkap di rumahnya di Bangun Rejo, Jumat (17/5) sekitar pukul 11.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Firmansyah.

Lebih lanjut Firmansyah mengatakan, menurut keterangan korban, IFD melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

Semuanya dilakukan di rumah teman IFD sewaktu masih sama-sama duduk di bangku sekolah tahun 2018 lalu.

Polisi menjerat IFD dengan pasal 81 ayat 2 Jo 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

IFD mengakui perbuatannya dan menyesal akibat perbuatan yang ia lakukan.

Orang Tua Minta Putrinya Dinikahi karena Dihamili, Sang Pacar Ajukan Syarat Dibelikan Motor Ninja

Reaksi Kaget Nia Ramadhani Saat Ditanya Keaslian Kulitnya oleh Hotman Paris

Bocah 6 Tahun Tewas Tersedak Bakso, Identitas Korban yang Terungkap serta Pengakuan Tukang Bakso

Ia berharap, korban bisa memaafkannya.

"Saya mengakui perbuatan saya dan menyesal. Semoga masih ada maaf buat saya. Sekarang saya menjalani proses hukum dari kesalahan saya," katanya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Eko Yuono menyebutkan persetubuhan setidaknya sudah lebih dua kali ia lakukan, tidak hanya kepada korban NP (16) saja.

"Ternyata kata tersangka ia melakukan persetubuhan seperti sudah biasa. Ia beranggapan perbuatannya itu adalah hal yang lumrah, dan memang informasi yang kita dapat korbannya lebih dari satu orang," ujar Eko Yuono.

IFD di lingkungan sekolahnya dianggap seorang yang paling senior.

Hal itu lantaran meski sudah menginjak usia 20 tahun namun ia sampai saat ini masih menginjak di kelas II SMA, atau satu sekolah dengan korban NP.

IFD memacari NP pada 2018 lalu. Setelah berpacaran, ia memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Halaman
1234

Berita Terkini