TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Belum genap satu bulan kantor Polres Lampung Selatan hangus dilalap si jago merah, pada 2 Mei 2019 lalu, kembali kantor instansi pemerintah terbakar.
Senin 21 Mei 2019 siang, kantor Pemerintah Kabupaten Pringsewu terbakar.
Sontak, kebakaran tersebut membuat kepanikan seluruh orang yang sedang berada di dalam bangunan berlantai dua tersebut.
Asap hitam pekat membumbung tinggi melalui atap bangunan.
Terlihat pula api dari dalam sebuah ruangan di lantai dua.
Sampai saat ini belum diketahui pasti penyebab kebakaran di tempati Bupati Pringsewu Sujadi Saddat berkantor tersebut.
Kantor Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu terbakar, Selasa (21/5/2019) siang ini. Belum diketahui terkait korban jiwa.
Sampai saat ini masih diupayakan pemadaman dari Damkar BPBD Pringsewu.
Sebanyak tiga unit damkar labgsung datang berupaya memadamkan api yang menjalar di sejumlah ruang lantai dua Sekretariat Pemkab Pringswu.
Petugas BPBD dan polisi, serta pegawai bahu membahu memadamkan api.
Sedangkan sejumlah petugas lainnya tampak sibuk mengevakuasi barang-barang berharga.
Tidak hanya itu beberapa pegawai dan warga berkerumun menyaksikan peristiwa kebakaran di kantor Pemkab Pringsewu.
Belum diketahui penyebab kebakaran karena sampai saat ini masih fokus pemadaman. Angin kencang menjadi kendala sehingga api semakin besar.
Sampai saat ini ruangan yang terlihat hangus di ruangan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi.
• BREAKING NEWS- Ruangan Wabup Pringsewu Fauzi Hangus, Damkar Hadapi Kendala Angin Padamkan Api
• Ditinggal Tidur di Tempat Kerja, Mobil Milik Pimpinan Surat Kabar Momentum Raib Digondol Maling
• Cara Cetak Tiket Kereta 2019 dan Cara Beli Tiket Kereta secara Online
• Setelah Dua Pekan Menghilang, Saat Kembali Muncul di Televisi, Andre Taulany Tanya Acara Apa Ini?
• Apa Saja Amalan yang Harus Dilakukan Saat Malam Nuzulul Quran? Berikut Jawaban Ustaz Wahid Ahmadi
• Benda Diduga Bom Bikin Heboh di RS Advent Bandar Lampung, Polisi Pastikan Bukan Bom tetapi. . .
(Tribunlampung.co.id/Noval ANdriansyah / R Didik Budiawan)