Bambang Widjojanto Ragukan Integritas MK, Ini Kata Pengamat Tata Negara

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menanggapi soal pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), yang dalam pernyataannya meragukan independensi dan integritas MK.

Bambang Widjojanto meminta agar MK tak berubah menjadi "Mahkamah Kalkulator' usai menyerahkan permohonan gugatan hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat 24 Mei 2019.

Pernyataan Bambang Widjojanto (BW) itu membuat beberapa tokoh menanggapinya.

Satu diantara tokoh yang menanggapi yakni Pakar Hukum Feri Amsari.

Hal tersebut diutarakan Feri Amsari saat menjadi narasumber di acara Kompas Petang yang dilansir TribunJakarta.com pada Senin 27 Mei 2019.

Feri Amsari menilai pernyataan tersebut merupakan sebuah gaya Bambang Widjojanto yang memahami alat bukti dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang begitu sederhana.

Dengan alat bukti yang sederhana itu, lanjut Feri Amsari, sehingga membuat Bambang Widjojanto merasa perlu ada kekuatan yang menekan peradilan.

Ini 8 Pengacara Prabowo-Sandi yang Gugat Hasil Pilpres di MK, dari Mantan KPK hingga Wakil Menteri

Jawab Tudingan Bambang Widjojanto, Jokowi: Jangan Senang Merendahkan Institusi

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo mendatangi Mahkamah Konstitusi dari pintu belakang di Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat 24 Mei 2019 malam. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Kekuatan yang menekan peradilan nantinya, menurut Feri Amsari, bisa membuat masyarakat berasumsi saat hasil sengketa pilpres 2019 tak sesuai harapan Bambang Widjojanto.

"Nah dia dengan gaya advokasinya, saya pikir sedang melakukan strategi dengan pressure-nya, dimana saat ini semua mata tertuju kepada MK. Ketika nantinya putusan MK yang tak sesuai dengan keinginan Bambang Widjojanto, publik akan berasumsi peradilan bagian dari rezim yang buruk," ucap pakar hukum.

Feri Amsari mengatakan, sesama rekan seprofesi ia memaklumi adanya strategi tersebut.

Meski demikian, Feri Amsari menyayangkan kejadian tersebut dan seharusnya lebih fokus ke pembuktian di MK.

"Sejauh mana kuasa hukum bisa membuktikan bukti-bukti valid," imbuh pakar hukum.

Soal Pernyataan Bambang Wijdojanto Tentang MK, Pakar Hukum Sebut Kekuatan untuk Menekan Peradilan. (YouTube/Kompas Tv)

Menurut Feri Amsari, alat bukti sederhana yang digunakan BPN Prabowo-Sandi berupa permohonan kuasa hukum yang terdiri dari 37 halaman yang isinya terdapat beberapa link berita.

Link berita yang dijadikan alat bukti oleh BPN Prabowo-Sandi dinilai Feri Amsari merupakan bukti yang tak kuat.

Meski demikian, Feri Amsari memaklumi bukti-bukti tersebut karena batas waktu yang tersisa itu pendek.

Halaman
123

Berita Terkini