Tersangka Pemilik Senpi Aksi Tolak Hasil Pilpres 2019, Pernah 3 Bulan Jadi Sopir Kivlan Zen

Penulis: Romi Rinando
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan diperiksa terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan melakukan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

Tersangka kedua adalah AZ, beralamat di Kelurahan Sarua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dia berperan mencari dan sekaligus menjadi eksekutor.

Dia ditangkap pada 21 Mei sekitar pukul 13:30 di Terminal 1 Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.

Kemudian tersangka ketiga IR, beralamat di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Perannya sebagai eksekutor dan sudah menerima uang sebesar Rp 5 juta. Dia ditangkap pada 21 Mei sekitar pukul 20:00 di Pos Peruri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tersangka keempat berinisial TJ, alamat di Cibinong, Bogor. Dia berperan sebagai esekutor dan menguasai senjata api rakitan laras pendek Colt 22 dan senjata api rakitan laras panjang Colt 22.

Dia telah menerima uang Rp 55 juta. Dia ditangkap pada Jumat, 24 Mei, sekitar pukul 08:00 di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup, Bogor.

Tersangka kelima inisial AD, bertempat tinggal di Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Dia merupakan penjual tiga senjata api rakitan jenis Meyer – laras panjang dan laras pendek – kepada tersangka berinisial HK. AD menerima hasil penjualan senjata api itu senilai Rp 26,5 juta.

Dia ditangkap pada 24 Mei sekitar pukul 08:00 di daerah Swasembada, Jakarta Utara.

Tersangka keenam berinisial AF, beralamat di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Perempuan ini merupakan pemilik dan penjual senjata api ilegal Taurus kepada tersangka HK.

Dia menerima uang hasil penjualan senjata api sebesar Rp 50 juta. Dia ditangkap pada 24 Mei di kantor Bank Republik Indonesia (BRI) di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Pemilikan senjata

Sebelumnya, Djuju mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kendati demikian, penyidik tidak menahan Kivlan.

Status tersangka ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan pemangkapan pada Kivlan.

Halaman
123

Berita Terkini