TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memulai tahapan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden (pilpres) pada Pemilu 2019.
Sesuai dengan jadwal, hari ini, Selasa 11 Juni 2019, MK akan meregister berkas sengketa Pilpres 2019.
Dalam situs resmi MK, dijelaskan jika permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.
Kemudian, pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK.
Proses tersebut sebagai prosedur administrasi sebelum sidang dimulai.
Tahapan selanjutnya, adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pengamanan Khusus
Sekjen MK Guntur Hamzah mengatakan, sembilan Hakim MK akan diberikan pengamanan khusus selama menangani sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Pengamanan diberikan sejak hakim berada di kediaman pribadi, rumah dinas hingga gedung MK.
Bahkan pengawalan juga diberikan saat hakim berada di luar kota Jakarta.
"Tentu saja (ada pengamanan khusus). Kami mulai dari pengamanan Yang Mulia Bapak Ibu Hakim, pengawalan dari rumah ke kantor, di kediaman, bahkan di daerah kami sudah tempatkan patroli untuk mengamankan para Yang Mulia Bapak Ibu Hakim," ujar Guntur seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa 11 Juni 2019.
Menurut Guntur, setiap hakim diberikan 4 sampai 5 orang pengawal, terdiri dari 1 ADC (aide de camp atau ajudan), 1 patroli pengawal, 1 pengawal di rumah dinas dan 1 orang pengawal di kediaman pribadi.
Selain itu, sebanyak 30 personel Brimob juga disiagakan di gedung MK.
Jumlah personel akan berubah secara situsional.
Pengamanan khusus berlaku sejak 20 Mei hingga 9 Agustus 2019.