Menhan Ryamizard Ryacudu Pastikan MK Aman Jelang Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu saat konferensi pers mengenai situasi keamanan menjelang sidang pertama di Mahkamah Konstitusi di Gedung Kementerian Pertahanan, Rabu 12 Juni 2019.

"Oleh karena itu, akhirnya akan diregistrasi 11 Juni 2019 baru kemudian 14 Mei 2019 itu sidang pendahuluan," kata Fajar.

Sidang pendahuluan akan diisi dengan penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon.

Setelah itu, sidang pemeriksaan pembuktian akan dimulai pada 17 Mei 2019.

Waktu penyelesaian sidang pembuktian itu adalah 14 hari kerja.

Artinya, gugatan perkara pilpres harus selesai maksimal 28 Juni 2019.

Setelah itu, MK akan menangani gugatan pileg.

Gugatan sengketa pileg akan mulai diregistrasi pada 1 Juli 2019.

"Sejak 1 Juli itu sesuai Undang-Undang maka 30 hari kerja ke depan harus selesai. Itu jatuhnya di tanggal 9 Agustus. Artinya 9 Agustus itu semua sudah tuntas," ujar Fajar.

Saat ini MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu 2019.

Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei 2019 pukul 24.00 WIB sedangkan pileg sampai 01.46 WIB.

Jamin Independensi Hakim

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin independensi hakim-hakim yang menangani sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu.

Hakim juga tidak akan terpengaruh dengan tekanan di luar persidangan.

"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Dari 9 hakim konstitusi semuanya independensinya bisa dijamin," ujar Anwar seperti dilansir dari Kompas.com.

Sidang penyelesaian sengketa pemilihan presiden akan digelar pada 17 Juni 2019.

Halaman
123

Berita Terkini