Pada PPDB 2018, jelas dia, kuota calon siswa siswi pada jalur zonasi sebesar 75 persen.
Sementara pada PPDB 2019, jumlah kuota bertambah menjadi 90 persen.
• Akali PPDB Sistem Zonasi, 8 Siswa Pendaftar SMA Favorit Ketahuan Pakai Alamat Sama
Namun belakangan, terjadi perubahan lagi.
"Tahun ini tadinya 90 persen untuk jalur zonasi, 5 persen untuk jalur prestasi, dan 5 persen lagi untuk jalur mutasi (orangtua pindah bekerja). Tapi berdasarkan revisi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2019, jalur zonasi menjadi 80 persen dari daya tampung sekolah. Lalu jalur prestasi paling banyak 15 persen dari daya tampung sekolah dan jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah," beber Sulpakar, Jumat.
Ia pun memastikan Disdikbud Lampung akan mengikuti aturan tersebut. Aturan itu akan tertuang rinci dalam Pergub.
“Dengan ini, kami sengaja memperpanjang waktu pendaftaran mengingat ada keluhan dari masyarakat," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Wahyu Iskandar)