Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berinisial RA diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Kamis 20 Juni 2019.
Setelah terbukti sebagai pengguna narkotika, RA pun akhirnya dirujuk ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Senin 24 Juni 2019.
Informasi yang dihimpun, RA bertugas sebegai bagian Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Lampung Timur.
Ia diringkus saat sedang mengkonsumsi sabu di sebuah rumah yang terletak di daerah Way Halim.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen membenarkan hal tersebut, dan menyatakan yang bersangkutan positif mengkonsumsi sabu.
"Ya hasil tes urinenya positif," ungkapnya, Selasa 25 Juni 2019.
Namun meski demikian, Shobarmen mengatakan, bahwa yang bersangkutan dirujuk ke BNNP Lampung.
"Dan dari hasil gelar perkara yang bersangkutan dirujuk ke BNNP untuk direhabilitasi," sebutnya.
• Kronologi Penangkapan Basis Boomerang, Dapat Kiriman Narkoba dari Lampung
Lanjutnya, rehabilitasi ini dilakukan mengingat barang bukti yang ditemukan hanyalah bungkus plastik bekas wadah barang haram.
"Kami hanya dapati dua plastik klip bening sisa pakai saja, jadi tidak ada barang buktinya," tandasnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga membenarkan pihaknya sudah menerima yang bersangkutan untuk direhabilitasi.
"Polda sudah mengirimkan oknumnya," ungkapnya.
Terkait hasil assement, Tagam belum bisa sampaikan karena masih dari pengawasan dokter.
"Kalau ketergantungannya lama akan kami rehabilitasi. Rehabilitasi kan ada dua, jalan atau inap," bebernya.
Tagam menambahkan, Asesment sudah dilakukan semalam oleh tim dokter, dan tinggal menunggu hasil.
"Kalau ketergantungannya lama kami akan kirim ke Kalidanda," tandsnya.
• Pemasok Narkoba dari Lampung, Henry Boomerang Diciduk Polisi Saat Asyik Isap Ganja
Dilain pihak, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Ari Wibowo membenarkan jika jaksa RA tertangkap oleh Polda Lampung karena masalah narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi.
"Kami sedang menunggu hasilnya dari BNNP, Kalau ada perkembangan nanti kami informasikan," ucap Ari.
Lanjutnya saat ini oknum jaksa sedang dalam proses pendalaman oleh BNNP Lampung.
"Untuk itu dihimbau kepada jaksa lainnya untuk menjaga nama instansi karena kita penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh," bebernya.
Disinggung soal saksi, Ari mengaku akan ada sanksi pemecatan bagi jaksa yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Sanksi kan ada tahapannya, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Tapi kalau narkoba bisa sampai pemecatan," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)