Begitu juga saat ditanya soal penyebaran penjualan senpi, kata Barly, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman.
Lantaran pelaku mengaku baru menjual satu senpi melalui paket pos dengan alamat Jakarta Selatan.
"Kan ngakunya baru (jual) sekali, lewat media sosial. Ini masih kami dalami untuk upaya pengembangan," tegas Barly.
Barly juga tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait media sosial apa yang digunakan pelaku untuk menjual senpinya.
"Pokoknya sosial media ya. Ini dalam pengembangan," ujarnya.
Barly menduga ada seseorang yang menyuplai bahan baku senpi kepada pelaku.
"(Penyuplai) HRLD yang saat ini masih DPO," tandasnya.
Pengungkapan pabrik senjata api rakitan di Lampung bukan kali pertama.
Tahun 2018, Polres Lampung Timur menggerebek pabrik pembuatan senjata api rakitan di Desa Tanjung Sarin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
• Kades: Pemilik Pabrik Senpi Jarang Berbaur
Berawal dari Medsos
Pabrik ini milik YL (31), warga Jabung, Lampung Timur.
Tahun 2013, Polda Lampung juga mengungkap industri rumahan pembuatan senjata api di Way Kanan.
YAC diamankan di pul Damri Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Sabtu, 29 Juni 2019 sekira pukul 07.30 WIB.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan, penangkapan YAC bermula informasi di media sosial.
"Jadi kami ungkap berawal dari sosial media, dan kami langsung turunkan tim Resmob untuk mengungkapnya," ungkap Barly.