Tribun Bandar Lampung

Mulai 1 Juli 2019, BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan Tiga Rumah Sakit di Bandar Lampung

Penulis: kiki adipratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai 1 Juli 2019, BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan Tiga Rumah Sakit di Bandar Lampung

7. RSIA Puri Malang

8. RSUS Kanjuruhan, Malang

9. RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang

10. RSUD Grati Pasuruan

11. RS Citra Medika Sidoarjo

12. RS Umar Bawean, Gresik

Sebelumnya dikabarkan, per 1 Januari 2019, sejumlah rumah sakit tidak lagi melayani pasien yang menggunakan fasilitas BPJS.

Satu diantaranya adalah Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Surakarta, Jawa Tengah.

Mengutip Kompas.com, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia RSUI Kustati, Pujianto menyampaikan, penghentian kerja sama itu berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertanggal 30 Desember 2018 perihal Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.

RSUI Kustati Surakarta tak melayani pasien peserta BPJS per tanggal 2 Januari 2019.

"Untuk sementara waktu RSUI Kustati belum bisa memberikan pelayanan kepada seluruh pasien BPJS Kesehatan," katanya kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/1/2019).

Cara Daftar BPJS Kesehatan atau JKN-KIS Secara Online

2019, 7 Kasus Hubungan Sedarah (Inses) Ayah Kandung Cabuli Anak Terbongkar, Ada yang Dipaksa Suami

Deretan Artis yang Mau Jadi Istri Kedua, Ada yang Dapat Rumah dan Mobil Mewah

Menurutnya, penghentian layanan pasien BPJS Kesehatan ini tergolong mendadak.

Pihaknya baru menerima surat penghentian kerja sama dari Kemenkes yang dikirim melalui pesan email pada Selasa (1/2/2019) sore.

Bagi pasien rawat inap yang masuk per 1 Januari 2019 akan dirujuk ke rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan di wilayah Solo. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini