Tribun Bandar Lampung

Mulai 1 Juli 2019, BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan Tiga Rumah Sakit di Bandar Lampung

Penulis: kiki adipratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai 1 Juli 2019, BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan Tiga Rumah Sakit di Bandar Lampung

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo angkat bicara soal banyaknya rumah sakit yang tidak melayani pasien BPJS.

Hal tersebut disampaikan Sundoyo melalui teleconverence di acara Kabar Petang yang tayang di tvOne, Jumat (4/1/2019).

Sudoyo memaparkan, hal tersebut berkaitan dengan akreditasi dari rumah sakit.

Cara Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2019, Perhatikan Setiap Tahapannya

Ia memaparkan, rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS itu tidak memenuhi akreditasi yang distandardisasi oleh Kementerian Kesehatan.

"Ini terkait masalah akreditasi. Satu hal yang harus kami sampaikan, akreditasi ini berkaitan dengan pemberian mutu pelayanan."

"Warga negara itu berhak dapat pelayanan kesehatan yang layak, dan layak itu juga berarti bermutu," jelas Sudoyo.

Sudoyo menerangkan, akreditasi adalah persyaratan wajib bagi rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS.

Karena, menurutnya, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan fasilitas yang layak untuk masyarakat Indonesia.

 
Pelayanan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Denpasar Bali.

Ia menegaskan, Kementerian Kesehatan sebenarnya sudah mengirimkan surat edaran kepada rumah sakit, terutama yang bekerja sama dengan BPJS sebanyak tiga kali di sepanjang tahun 2018.

Namun, masih banyak yang belum juga mengakreditasi rumah sakitnya.

"Hari ini menkes (Menteri Kesehatan) akan merekomendasikan lagi agar mereka tetap akan segera melakukan akreditasi," tegasnya.

Sementara itu, untuk masyarakat pengguna layanan BPJS, Sudoyo menegaskan, agar tidak perlu merasa khawatir.

Syarat Mengurus Kartu BPJS Hilang Tahun 2019, Simak Prosedur Pengurusan di BPJS Kesehatan

"Masyarakat tidak perlu kawatir, itu akan tetap dilayani."

"Dan hari ini setelah koordinasi dengan BPJS, ada beberapa RS yang belum diberikan rekomendasi itu akan direkomendasikan lagi setelah mereka berkomitmen akan segera melakukan akreditasi," paparnya.

Maksudnya, terang Sudoyo, nanti rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS itu akan tetap bisa menerima pasien BPJS asalkan ada komitmen dari pihak rumah sakit untuk melakukan rekomendasi.

Halaman
1234

Berita Terkini