Tribun Bandar Lampung

Mulai 1 Juli 2019, BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan Tiga Rumah Sakit di Bandar Lampung

Penulis: kiki adipratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai 1 Juli 2019, BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan Tiga Rumah Sakit di Bandar Lampung

Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Sebanyak tiga Rumah Sakit (RS) di Bandar Lampung per 1 juli 2019 tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan.

Nurman Kepala Bidang Sumber Daya Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bandar Lampung menyebutkan ketiga RS ini yakni RS Bandar Negara Husada (Tipe B), RS Mata Lampung Eye Center, dan RSIA Sinta (Tipe C).

"Tiga RS inilah yang kami putus kerjasamanya sementar ini," ujarnya kepada Tribun, Selasa 2 Juli 2019.

Nurman mengungkapkan bahwa pemutusan kerjasama ini dilakukan karena masa akreditasi RS yang sudah kedaluwarsa.

"Sehingga pada pengguna BPJS tidak bisa lagi berobat disana, kecuali pasien Unit Gawat Darurat (UGD) mereka boleh berobat disana," ungkapnya.

Nurman menjelaskan, akreditasi merupakan persyaratan bagi RS yang ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Seharusnya Stadar Oprasional Prosedur untuk Akreditasi Rs sudah diberlakukan awal 2014 lalu. Namun, dikarenakan mempersiapkan kesiapan RS supaya dapat memenuhi akhirnya ketentuan ini diperpanjang sampai 2018.

Pakai Aplikasi Mobile JKN, Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2019

Kabar Terbaru AKP Aditya yang Dikeroyok Pesilat, Sudah 2 Bulan Terbaring Koma

Buntut Kasus Galih Ginanjar vs Fairuz, Rey Utami & Pablo Hapus Video Bau Ikan Asin

Hal semacam ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan PMK 71/2013 pasal 41 ayat (3).

"Akreditasi adalah bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap Warga Negara," tuturnya.

"Tujuannya agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu dari fasilitas pelayanan kesehatan," imbuhnya.

Terakhir Nurman menambahkan bahwa pemutusan kerjasama terhadap tiga RS ini tidak serta merta, sebab pihak BPJS Kesehatan telah memberikan peringatan untuk mengurus akreditasinya.

18 RS

Sebelumnya pada Januari 2019, sejumlah rumah sakit disebut tak layani BPJS

Daftar Rumah Sakit yang tidak melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terbanyak  ada di Pulau Jawa.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo angkat bicara soal banyaknya rumah sakit yang tidak melayani pasien BPJS.

Hal tersebut disampaikan Sundoyo melalui teleconverence di acara Kabar Petang yang tayang di tvOne, Jumat (4/1/2019).

Sudoyo memaparkan, hal tersebut berkaitan dengan akreditasi dari rumah sakit.

Cara Rujukan BPJS Kesehatan Tahun 2019, Perhatikan Setiap Tahapannya

Ia memaparkan, rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS itu tidak memenuhi akreditasi yang distandardisasi oleh Kementerian Kesehatan.

"Ini terkait masalah akreditasi. Satu hal yang harus kami sampaikan, akreditasi ini berkaitan dengan pemberian mutu pelayanan."

"Warga negara itu berhak dapat pelayanan kesehatan yang layak, dan layak itu juga berarti bermutu," jelas Sudoyo.

Sudoyo menerangkan, akreditasi adalah persyaratan wajib bagi rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS.

Karena, menurutnya, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan fasilitas yang layak untuk masyarakat Indonesia.

 
Pelayanan BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Denpasar Bali.

Ia menegaskan, Kementerian Kesehatan sebenarnya sudah mengirimkan surat edaran kepada rumah sakit, terutama yang bekerja sama dengan BPJS sebanyak tiga kali di sepanjang tahun 2018.

Namun, masih banyak yang belum juga mengakreditasi rumah sakitnya.

"Hari ini menkes (Menteri Kesehatan) akan merekomendasikan lagi agar mereka tetap akan segera melakukan akreditasi," tegasnya.

Sementara itu, untuk masyarakat pengguna layanan BPJS, Sudoyo menegaskan, agar tidak perlu merasa khawatir.

Syarat Mengurus Kartu BPJS Hilang Tahun 2019, Simak Prosedur Pengurusan di BPJS Kesehatan

"Masyarakat tidak perlu kawatir, itu akan tetap dilayani."

"Dan hari ini setelah koordinasi dengan BPJS, ada beberapa RS yang belum diberikan rekomendasi itu akan direkomendasikan lagi setelah mereka berkomitmen akan segera melakukan akreditasi," paparnya.

Maksudnya, terang Sudoyo, nanti rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS itu akan tetap bisa menerima pasien BPJS asalkan ada komitmen dari pihak rumah sakit untuk melakukan rekomendasi.

"Masyarakat tak perlu resah. Pemerintah tetap akan menjamin bahwa peserta BPJS tetap akan mendapatkan pelayanan seperti selayaknya yg selama ini sudah ada," tegasnya.

 
BPJS Kesehatan
Berikut ini daftar rumah sakit yang putus kerjasama dengan BPJS Kesehatan:

Jawa Barat

1. RS Citama, Bogor

2. RS Bina Husada, Bogor

3. RSU Annisa, Bogor

4. RS DR. Sismadi, Bogor

5. RSIA Permata Pertiwi, Bogor

6. RS Asysyifaa, Bogor

Jawa Timur

1. RS Petrokimia Gresik

2. RS Siloam Jember

3. RS Bhakti Persada Magetan

4. RS Anna Medika Bangkalan

5. RS Husada Utama Surabaya

6. RSUD Lawang, Malang

7. RSIA Puri Malang

8. RSUS Kanjuruhan, Malang

9. RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang

10. RSUD Grati Pasuruan

11. RS Citra Medika Sidoarjo

12. RS Umar Bawean, Gresik

Sebelumnya dikabarkan, per 1 Januari 2019, sejumlah rumah sakit tidak lagi melayani pasien yang menggunakan fasilitas BPJS.

Satu diantaranya adalah Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Surakarta, Jawa Tengah.

Mengutip Kompas.com, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia RSUI Kustati, Pujianto menyampaikan, penghentian kerja sama itu berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertanggal 30 Desember 2018 perihal Perpanjangan Kerja Sama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan.

RSUI Kustati Surakarta tak melayani pasien peserta BPJS per tanggal 2 Januari 2019.

"Untuk sementara waktu RSUI Kustati belum bisa memberikan pelayanan kepada seluruh pasien BPJS Kesehatan," katanya kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (2/1/2019).

Cara Daftar BPJS Kesehatan atau JKN-KIS Secara Online

2019, 7 Kasus Hubungan Sedarah (Inses) Ayah Kandung Cabuli Anak Terbongkar, Ada yang Dipaksa Suami

Deretan Artis yang Mau Jadi Istri Kedua, Ada yang Dapat Rumah dan Mobil Mewah

Menurutnya, penghentian layanan pasien BPJS Kesehatan ini tergolong mendadak.

Pihaknya baru menerima surat penghentian kerja sama dari Kemenkes yang dikirim melalui pesan email pada Selasa (1/2/2019) sore.

Bagi pasien rawat inap yang masuk per 1 Januari 2019 akan dirujuk ke rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan di wilayah Solo. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini