Hal tersebut terungkap saat Herli menjadi saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 4 Juli 2019.
Herli pun mengaku bahwa perusahaan miliknya dipinjam oleh Maidarmawan untuk proyek pekerjaan di Mesuji.
"Jadi perusahaan saya dipinjam. Semua berkas dan data notaris saya serahkan ke dia (Maidarmawan)," ucap Herli.
Herli mengaku tidak tahu proyek yang dikerjakan Maidarmawan.
"Saya kurang tahu (proyek yang dikerjakan)."
"Yang saya tahu hanya satu pekerjaan pengadaan proyek di Mesuji," ucapnya.
Herli menuturkan, ia mendengar proyek yang dikerjakan Maidarmawan senilai Rp 550 juta.
"Saya dikasih ucapan terima kasih Rp 5 juta," tandasnya.
Sementara, Desi Ardiansyah mengaku mendapat Rp 10 juta.
Hal itu setelah perusahaannya dipinjam untuk proyek tahun anggaran 2018.
"Saya nggak tahu (pekerjaannya). Perusahaan saya hanya dipinjam untuk kegiatan di Mesuji," ungkap Desi.
Desi mengaku nekat meminjamkan perusahaannya demi mendapatkan pengalaman.
Direktur CV Sumber Jaya, Bambang Irawan juga mengaku tidak mengetahui proyek yang dikerjakan.
"Saya hanya menyiapkan perusahaan dan dipakai oleh Maidar," tandasnya.
• Sidang Bupati Khamami, Staf Dinas PUPR Mesuji Dipaksa Terbitkan Peserta Lelang
Dalam persidangan tersebut, sebanyak enam orang saksi dihadirkan.
Di antaranya, Farikh Basawad selaku orang kepercayaan Taufik Hidayat, Maidarmawan selaku orang kepercayaan Taufik Hidayat, Deni Apriansyah selaku rekanan, Bambang Irawan selaku rekanan, dan Herli Irawan selaku rekanan. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)