Pengelola Tol Lampung Angkat Bicara, Pengendara Mobil Mogok di Tol Lampung Dipalak Rp 1,2 Juta
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Baru beberapa bulan resmi beroperasi, pelayanan di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) atau Tol Lampung dikeluhkan penggunanya.
Oknum petugas derek mobil Tol Lampung di ruas Gerbang Tol Natar, Lampung Selatan disebut menarik pungli kepada pengendara mobil mogok yang menggunakan jasa derek.
Pengendara mobil Xenia BE 2511 YU bernama Supono mengaku dipalak oknum petugas derek Jalan Tol Lampung sebesar Rp 1,2 juta.
Layanan mobil derek di Ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang semestinya gratis ternyata dimanfaatkan oknum petugas mobil derek untuk mengambil keuntungan.
Pengguna jalan JTTS bernama Supono warga Sukarame, Bandar Lampung yang dipalak oknum petugas mobil derek JTTS, sebesar Rp 1,2 juta.
Aksi pungli dialami Supono, saat kendaraan Xenia BE 2511 YU mengalami mogok di ruas jalan tol daerah Natar, Lampung Selatan atau dekat rest area.
“Saat itu hari lebaran pertama, tujuan saya ke Kota Bumi, lewat tol Kota Baru Itera, sampai Natar mobil mogok, radiatornya rusak,” kata Supono, Selasa (2/7/2019).
• VIDEO Viral Pria Keluarkan Pistol dan Marahi Warga yang Diduga Lakukan Pungli
• Truk Terjebak di Lubang Jembatan Pematang Panggang, Akses Sumatera Selatan-Lampung Putus
Saat rusak itu lanjut dia, datangllah petugas mobil derek menawarkan bantuan dengan meminta uang Rp 1.5 juta.
“Petugas datang dengan mobil derek, dia minta Rp 1,5 juta. Terjadilah tawar menawar.
Akhirnya deal Rp 1,2 juta, mobil saya diantar sampai pintu gerbang tol Kota Baru,” tukasnya
Supono mengaku tidak bisa menolak permintaan uang petugas mobil derek, karena kondisi mobil tidak bisa dipaksa jalan.
“Mau gak mau, kalau gak diderek gimana, karena radiator sudah rusak berat,” pungkasnya.
Sementara Sumarno Kepala Ranting II PT Hutama Karya Kota Baru mengaku akan menelusuri terkait dugaan oknum ada petugas mobil derek JTTS yang melakukan pungli, dan nantinya jika terbukti akan dikenakan sanksi tegas.
“Terimakasih informasinya, dan kami akan telusuri, kalau terbukti petugasnya akan ada sansi tegas, artinya dia sudah menyalahi aturan,” kata Sumarno kepada awak media.