Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNGSUGIH - Selalu ada saja modus para pelaku pengedar atau pengguna narkoba untuk mengelabui pihak kepolisian, salah satunya dengan menyelipkan bungkusan berisi sabu ke dalam plat nomor kendaraan.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Yulianto (30), warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
Karena aksinya, hampir saja polisi terkelabui dan ia melenggang dengan satu bungkus kecil sabu.
Yulianto ditangkap di ruas Jalinsum Yukum Jaya, Rabu (3/7/2019) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu jajaran Polres Lamteng sedang melakukan patroli rutin pencegahan 3C (Curas, Curat dan Curanmor).
Lalu pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih merah.
Karena motor yang dikendarai Yulianto tak berplat nomor, kemudian anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba menghentikan motor pelaku. Saat dihentikan Yulianto tampak gugup.
"Kemudian kami lakukan penggeledahan ke sekujur tubuh pelaku, tapi ditemukan apapun, begitu juga di dalam jok motornya," kata Kasatres Narkoba Iptu Dailami mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Kamis (4/7).
• Coba Transaksi Narkoba, Pria Asal Jati Indah Tanjung Bintang Ini Malah Dibekuk Polisi
Kemudian dilakukan pemeriksaan ke bagian motor, dan didapati satu bungkus sabu dibungkus platis klip bening di tempat plat nomor polisi.
"Pelaku menyelipkan bungkusan plastik dengan dibungkus tisu di dalam tempat plat nomor bagian depan. Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Lamteng guna penyidikan lebih lanjut," ujar Dailami.
Pelaku Yulianto mengatakan jika barang bukti sabu adalah miliknya. Ia mengatakan membeli sabu dari seseorang untuk dikonsumsi sendiri.
"Ia (sabu miliknya) hanya untuk dipakai sendiri. Saya beli Rp 300 ribu (paket sabu) dari seseorang yang saya tidak kenal. Saya pakai sabu dua kali sehari," terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Yulianto dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) uu ri nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
(tribunlampung.co.id/syamsir alam)