Fakta Oknum Polwan Penerima Suap dari Tahanan, Ketahuan karena Nyanyian Gembong Narkoba

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompol Tuti Maryati menjalani persidangan di PN Mataram

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MATARAM - Oknum Polwan Terima Suap dari Gembong Narkoba, Kamarnya Dapat Fasilitas TV Berlangganan.

Oknum Polwan Kompol Tuti Maryati didakwa menerima suap dari para tahanan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Satu diantara tahanan yang menyuap oknum polwan Kompol Tuti Maryati adalah gembong narkoba, Dorfin Felix.

Saat menerima suap Kompol Tuti Maryati menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dit Tahti Polda NTB.

Kompol Tuti Maryati yang diduga menerima suap dari gembong narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (43), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (9/7/2019).

Tuti disidang atas kasus dugaan suap sejumlah tahanan di Rutan Polda NTB, termasuk dari Dorfin, yang sempat kabur dari ruang tahanan Polda NTB pada 20 Januari 2019 silam.

Tuti tiba di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa pukul 10.40 Wita, mengunakan kemeja putih dan jilbab hitam.

Tuti menutupi wajahnya saat melihat kamera wartawan, dan berusaha menghindar.

Suami Tuti, yang juga perwira Polda NTB, sempat meminta tak mengambil gambar istrinya, sambil menutup lensa kamera wartawan.

"Sudahlah, mengerti kan, ndak usah ambil gambar, mengertilah," kata dia.

Tuti menempati ruang tahanan wanita di Pengadilan Tipikor sambil menunggu jadwal sidang.

Oknum Polwan Makassar Selingkuh dengan 2 Perwira Polisi, Terungkap Peran Suaminya Bongkar Kasus

Dia memilih menutup wajahnya dan menempel di pojok ruang tahanan.

"Ibu memang lagi tidak nyaman, dia masih labil, tapi tetap bisa menjalani sidang hari ini, maklumlah masalah yang dia hadapi berat," kata Edi Kurniadi, Kuasa Hukum Tuti.

Saat menuju ruang sidang, Tuti kembali menutupi wajahnya sambil berlari kecil.

Wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai oleh Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastri.

Halaman
1234

Berita Terkini