Fakta Oknum Polwan Penerima Suap dari Tahanan, Ketahuan karena Nyanyian Gembong Narkoba

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompol Tuti Maryati menjalani persidangan di PN Mataram

Kejadian lain juga terungkap, 2 hari sebelum Dorfin Felix kabur dari Rutan Polda NTB, Tuti melakukan pemeriksaan ruang tahanan dan menemukan tahanan narkoba lainnya bernama Saefudin alias Abu, yang tiba tiba dipanggil ke ruangan Tuti.

Tuti menanyakan kepemilikan matras yang digunakan Abu.

Saat Abu menjawab matras itu miliknya pribadi, Tuti meminta uang sejumlah Rp 1 juta.

Jika Abu tidak membayar, maka Tuti akan mencabut matrasnya dan memindahkan saksi ke sel tikus.

"'Saksi Saefudin mengatakan, jangan 1 juta Bu, saya tidak mampu. Lalu dijawab oleh terdakwa dengan kalimat, 'ya sudah, kalau nggak mau, saya cabut kasurnya," ungkap jaksa didengar hakim dan pengunjung persidangan itu, termasuk suami terdakwa yang hanya menunduk.

Jaksa Marollah melanjutkan pembacaan dakwaannya. Ia membaca dengan seksama seluruh isi dakwaan itu.

"Saksi Saefudin menawarkan, bagaimana kalau saya bayar 500 ribu saja Bu, terdakwa kemudian mengatakan, pokoknya enggak bisa. Kemudian beberapa saat setelah itu, terdakwa mengatakan, OK kita deal, Rp 750 ribu saja dibayar dua kali," ungkap Marollah.

Namun, perbuatan terdakwa terbongkar setelah Dorfin Felix ketahuan kabur, Minggu (20/1/2019) malam.

Akibatnya, seluruh janji saksi Saefullah yang akan membayar matras atau kasur pada Tuti dibatalkan dan matras saksi tidak menjadi barang bukti karena pembayaran belum terlaksana.

Jaksa Amrollah mengatakan, semua saksi dimintai uang oleh Tuti, dengan menyalahgunakan jabatannya, dan tentu saja hal itu menyalahi aturan.

"Termasuk pada Dorfin dia juga minta uang, dalam dakwaan Dorfin posisinya sama saksi yang dimintai uang, tidak ada soal kaburnya Dorfin, tidak ada dari penyidik soal itu. Tanya penyidik," kata Amrollah.

Kuasa Hukum Tuti Edy Kurniadi mengatakan akan menyiapkan jawaban atas dakwaan jaksa dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Terkait dengan kondisi Tuti, Edy meminta majelis hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum agar Tuti dijadikan tahanan kota karena memiliki anak berusia 5 tahun.

"Kita mintalah dia diberikan menjadi tahanan kota, anaknya masih di bawah umur, kasihan. Kita berharap ya, agar ibu Tuti tenang," kata Edy.

Menurut rencana, Tuti akan menjalani sidang lanjutan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, baik yang dihadirkan jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum Tuti.

Dorfin Felix Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), warga negara Prancis yang kedapatan membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.

"Narkotika dengan berat melebihi 5 gram, sesuai Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menjatuhkan pidana pada Dorfin Felix dengan pidana mati, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif, yang juga ketua Pengadilan Negeri Mataram, membacakan vonis, Senin (20/5/2019).

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Mendengar putusan majelis hakim, Dorfin nampak diam.

Keputusan hakim tersebut berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan di antaranya terdakwa sebagai warga negara asing tidak berhak mengekspor narkotika ke Indonesia.

Kemudian, terdakwa merupakan anggota sindikat peredaran narkotika internasional, perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi muda dan melemahkan ketahanan nasional, mengingat barang bukti narkoba yang dibawa terdakwa besar atau rekatif tinggi sebasar 2,47 kilogram.

Usai sidang, Dorfin menghindar dan menolak diwawancara.

Kuasa hukumnya, Deny Nur Indra mengatakan, Dorfin banding atas voni tersebut.

Deny mengklaim, Dorfin sebenarnya tidak mengetahui dua buah koper dan tas ransel yang dibawa berisi barang yang ternyata adalah ilegal.

"Dorfin adalah korban, dia sama sekali tidak tahu tas dan koper yang dibawanya berisi barang, dia memang tahu jika barang yang dibawanya ilegal, tetapi tidak tahu jenisnya apa di fakta persidangan," kata Deny.

Deny mengatakan, Dorfin hanyalah pengrajin batu perhiasan di negaranya.

Kliennya mengira, tasnya hanya berisi batu perhiasan yang dibawa secara ilegal. Tetapi ternyata berisi narkotika.

"Hukuman Dorfin terlalu berat dan jauh dari apa yang dia harapkan atau hukuman lebih ringan biar ada kesempatan Dorfin hidup lebih lama," kata Deny. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bantu Gembong Narkoba Asal Perancis Kabur dari Sel Polda NTB, Begini Nasib Polwan Kompol Tuti" dan di Kompas.com dengan judul "Jaksa Ungkap Jual Beli Fasilitas Sel Tahanan Polda NTB oleh Kompol Tuti

Berita Terkini